GROBOGAN.NEWS Solo

Pedagang HIK di Sragen Ini Diringkus Polisi Saat Jualan. Ternyata Dia Juga Menyediakan Pil Koplo!

Ilustrasi pil koplo / tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Pedagang HIK atau penjual “nasi kucing” asal  Ngrampal, Sragen, Agus Widodo alias Tejo (38)  ini digerebek Polisi saat berjualan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB.

Pasalnya, pedagang HIK yang satu ini ternyata juga menyediakan pil koplo sembari berjualan nasi kucing. Akibat perbuatannya itu, Tejo akhirnya diringkus saat berjualan di warungnya yang berlokasi di depan Masjid Baziz Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Pedagang asal Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari itu diringkus dengan barang bukti puluhan pil koplo berbagai jenis.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Agus Warsito.

“Benar, tersangka profesinya memang penjual HIK,” papar Ipda Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM, Rabu (15/9/2021).

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi di warung tersangka sering menyediakan pil koplo dan dijadikan lokasi transaksi.

Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

 

Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik pedagang HIK tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berupa 8 butir pil koplo jenis Riklona, 21 butir jenis Atarax, dan 4 butir Merlopam, serta 10 butir jenis Alprazolam,” papar AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).

Ia menyampaikan puluhan pil koplo itu disembunyikan dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan di bagian atas Gerobak jualannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Sragen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/09/ini-penampakan-penjual-hik-di-ngrampal-yang-nyambi-jadi-bandar-pil-koplo-saat-dikeler-polisi-padahal-jualannya-di-dekat-masjid/