GROBOGAN.NEWS Solo

Operasi Stricking Force Pandawa II Polres Sukoharjo Bubarkan Aksi Balap Liar

ilustrasi balap liar / liputan6

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS – Jajaran Polres Sukoharjo tetap menggencarkan upaya cipta kondisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Termasuk di dalamnya adalah Tim Stricking Force Pandawa II.

Selama menjalankan  patroli rutin, masih juga dijumpai adanya pelanggaran-pelanggaran. Tidak hanya pesta minuman keras (miras), namun kegiatan lain yang memicu terjadinya kerumunan.

Salah satunya adalah aksi balap liar. Selain menimbulkan kerumunan yang tentu bertentangan dengan protokol kesehatan, aksi balap liar sering meresahkan masyarakat.

Selain itu, ada dampak buruk dari aksi balap liar. Yakni kecelakaan baik dari para joki maupun penonton yang ada di sekitar lintasan.

Dilansir dari tribratanews, Senin (6/9/2021), Tim Stricking Force Pandawa II melanjutkan patroli di wilayah Kecamatan Kartasura.

Sebelumnya, tim melaksanakan patroli di Desa Daleman Kecamatan Baki dan menjumpai sejumlah pemuda yang pesta miras.

Di Kartasura tim berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor. Rata-rata motor berknalpot brong serta tidak dilengkapi dengan surat–surat berkendara.

“Di wilayah Kartasura, kami menindaklanjuti informasi warga terkait adanya balap liar serta pengendara berknalpot brong, kami langsung menyisir jalan–jalan di Kartasura,” beber Ipda Guntur.

Kendaraan tersebut akhirnya diamankan di Mapolsek Kartasura. Selanjutnya diberikan penindakan berupa tilang.

Sebelumnya pelanggaran yang ditemukan petugas sebagian tergolong dalam penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya adalah pesta minuman keras (miras).

Yang membuat mengelus dada adalah ikut sertanya satu orang perempuan dalam pesta barang memabukkan tersebut. Sementara sebanyak lima laki-laki teman si perempuan terlibat di dalamnya.

Tim Stricking Force Pandawa II mengamankan lima pemuda dan 1 perempuan yang sedang asyik pesta miras. Lokasi pesta adalah di wilayah Desa Daleman Kecamatan Baki, Sabtu (4/9/2021).

Ka Tim II Ipda Guntur Setyawan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi selama penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Cipta kondisi diwujudkan dengan melaksanakan patroli dengan melintasi wilayah–wilayah yang rawan aksi kejahatan.

Ketika kita melintasi wilayah Daleman Kecamatan Baki, tim mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi yang asyik nongkrong.

“Kami temukan 5 pemuda dan 1 pemudi yang nongkrong ternyata di situ ada miras jenis ciu,” terang Ipda Guntur.

Dari lima pemuda ini, petugas memberikan hukuman fisik yakni push up dan sit up. Kemudian petugas menyita barang bukti miras dan mereka disuruh pulang ke rumah masing masing. Aris

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/09/kapokmu-kapan-nekat-pakai-knalpot-brong-dan-tanpa-surat-8-motor-yang-mau-balap-liar-di-kartasura-sukoharjo-ini-dikukut-polisi/