GROBOGAN.NEWS Solo

Ketagihan Sabu, Pemandu Karaoke Asal Sragen Ini Dikukut Polisi

Pemandu karaoke bernama Yuli Astuti tersangka sabu saat diamankan di Mapolres Sragen bersama barang bukti, Minggu (5/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Sabu yang dibeli seharga Rp 300.000, akhirnya mengantar seorang pemandu karaoke (LC) muda bernama Yuli Astuti (29) ke balik jeruji besi.

Ia dikukut polisi saat melakukan transaksi. Kepada polisi, wanita yang punya nama beken cindy itu mengaku, barang sabu yang dibawanya, sedianya akan dipakai sendiri.

Ia mengaku ketagihan mengonsumsi sabu sehingga rela membeli paket sabu dari seseorang kenalannya seharga Rp 300.000. Pengakuan itu keluar dari mulut LC asal Ngrampal itu saat diinterogasi Tim Satres Narkoba Polres Sragen, Minggu (5/9/2021).

“Tersangka Cindy mengaku barang sabu miliknya sendiri yang didapat dari seseorang yang tidak di kenal dengan harga Rp 300.000. Tujuannya akan digunakan sendiri,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” papar Kasi Humas, Minggu (5/9/2021).

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Suwarso menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/dikeler-polisi-pemandu-karaoke-cindy-asal-sragen-mengaku-ketagihan-sampai-rela-bayar-rp-300-000/