GROBOGAN.NEWS Solo

Gegara Uga-ugalan Ngeblong Bangjo di Sragen, Sopir Bus Sugeng Rahayu Terancam 4 Tahun

ilustrasi tabrakan / pixabay

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Gara-gara ngeblong tiga barikade penyekatan dan bangjo di pos lantas Sragen Kota pada Minggu (22/7/2021) pagi, sopir bus Sugeng Rahayu W 7063 UZ, resmi tersangka.

Sopir bernama R Setyawan (37) asal Selomerto, Wonosobo itu terancam 4 tahun penjara akibat ulah ugal-ugalannya tersebut.

Akibat kelakuannya itu, bus menggasak mobil pikap hingga ringsek dan tiga orang mengalami luka. Penetapan tersangka disampaikan Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto, Jumat (3/9/2021).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan pengemudi Sugeng Rahayu memang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Pengemudi kita tetapkan tersangka. Kita jerat dengan pasal 311 ayat 3 UU LLAJ. Pelanggarannya akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.

Ipda Irwan menguraikan ada poin pelanggaran fatal yang memberatkan pengemudi. Pertama ulah nekatnya menerobos tiga barikade penyekatan di jalan Raya Sukowati.

Padahal barikade dipasang sebagai pemberitahuan bahwa di lokasi tersebut ada pemberlakuan PPKM dan saat kejadian jalur memang masih ditutup 24 jam.

“Poin kedua yang sangat fatal sekali adalah melambung di jalur sebelah kanan, mengambil jalur lawan sehingga akhirnya menerobos lampu merah di simpang empat pasar kota. Akhirnya kendaraan dari arah selatan yang mau menyebrang ke utara berpapasan di tengah akhirnya terjadi kecelakaan,” terang Ipda Irwan.

Setelah berstatus tersangka, pengemudi bus ditahan dan diamankan di Polres Sragen. Penahanan dilakukan sambil menunggu perkembangan proses pemberkasan oleh penyidik serta petunjuk pimpinan.

Sebelumnya dari pengakuan pengemudi Bus Sugeng Rahayu, aksi ugal-ugalan itu dilakukannya dalam kondisi sepenuhnya sadar.

Pihak kru bus sebenarnya juga sudah mengingatkan ke sopir. Akan tetapi imbauan itu ternyata tak digubris dan sopir masih nekat menabrak barikade dan ngeblong bangjo.

“Waktu diingatkan kru jangan ngeblong, sopir malah sempat mengatakan oh nggak papa,” imbuh Irwan.

Pengemudi juga mengaku sengaja menerobos barikade dan nekat lewat jalur lawan karena saat kejadian memang kondisi jalur sepi.

Hal itu yang membuat nyali berangasannya muncul untuk mengemudi mengambil jalur lawan sebelum akhirnya terhenti karena kecelakaan.

Ia menjelaskan selama PPKM, Polres memang melakukan penyekatan jalur kota. Khusus hari Sabtu dan Minggu penyekatan berlangsung selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan dengan memasang barikade penutup jalan mulai dari Pungkruk, Beloran, Harmoni dan Pos Kota.

“Jadi harusnya kendaraan yang dari luar kota kita alihkan ke ring road utara mulai dari Pungkruk. Mungkin kendaraan yang masyarakat lokal dia masih bisa masuk, tapi kalau yang di Beloran memang sudah kita sekat dan kendaraan harusnya harus belok ke kiri ke arah ring road. Termasuk bus harusnya dari arah Solo lewat Pungkruk masuk ke jalur ring road utara,” jelas Kanit Laka.

Seperti diberitakan, gara-gara ngeblong bangjo dan melewati lajur lain, Bus Sugeng Rahayu itu menggasak pikap yang menyeberang di perempatan bangjo jalan Raya Sukowati tersebut depan Pasar Kota Sragen, Minggu (22/8/2021) pagi pukul 03.30 WIB.

Dari hasil olah TKP tim unit Laka Polres Sragen, ada tiga korban dalam insiden tersebut. Mereka dari pengemudi dan penumpang pikap.

 

Semua korban diketahui berasal dari Dukuh Banjarejo RT 19/7, Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Sragen.

Mereka masing-masing pengendara pikap AD-1696-ZN, bernama Nur Susanto (42), penumpang pikap bernama Wakidi (57) dan penumpang lainnya bernama Wanti (54).

“Kondisi ketiga korban mengalami luka. Sudah dievakuasi ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk diobservasi,” papar Kanit Laka Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (22/8/2021).

Sementara pengendara Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7073 UZ, R Setiawan (37) warga Selomerto, Wonosobo, dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan penumpang bus selamat. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/resmi-tersangka-sopir-bus-sugeng-rahayu-ugal-ugalan-yang-gasak-pikap-di-sragen-terancam-4-tahun-penjara-kanit-sebut-2-pelanggaran-fatal/