GROBOGAN.NEWS Solo

Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pemkab Sragen Tak Buru-buru Buka Objek Wisata

Ilustrasi Museum Sangiran / tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Angka kasus positif Covid-19 menurun tidak membuat Pemkab Sragen buru-buru membuka semua destinasi wisata di sana.

Sebabnya, saat ini, Sragen masih berada di level 3 PPKM. Meski demikian, persiapan melalui simulasi sudah dilakukan salah satunya di obyek wisata museum purbakala Sangiran.

Yuseph Wahyudi, Kepala Dispora Sragen  mengatakan,  saat ini semua objek wisata di Sragen memang masih ditutup. Hal itu karena status Sragen masih di level 3 PPKM.

Sementara, izin pembukaan obyek wisata baru bisa dilakukan ketika sudah memasuki level 2. Ia menyebut obyek wisata yang dikelola Pemkab di antaranya Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Gunung Kemukus, pemandian Air Panas Bayanan dan Kolam Renang Kartika.

“Masih tutup semua. Karena status Sragen masih level 3,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, simulasi menuju pembukaan sudah dilakukan. Salah satunya di obyek wisata Museum Sangiran.

Simulasi dilakukan untuk mempersiapkan pihak internal obyek wisata untuk menerapkan prokes ketika buka nanti.

“Setelah simulasi kami menunggu izin dari satgas Covid-19 dan Sangiran nanti juga dari Kemendikbud. Sambil menunggu situasinya turun level nanti kami uji coba untuk buka,” jelasnya.

Simulasi dilakukan selama satu hari secara internal. Yuseph menyebut simulasi itu meliputi bagaimana penerapan protokol kesehatan kalau pengunjung datang.

Kemudian prosedur dan penanganan kalau ada pengunjung dengan suhu tinggi.

“Sementara simulasinya di Sangiran dulu. Kalau Sangiran oke, yang lain menyusul karena secara simulasi hampir sama,” tukasnya.

Soal kapan kemungkinan akan dibuka, menurutnya semua sangat tergantung situasi dan status level Sragen.

Begitu status sudah turun ke level 2, maka sesegera mungkin akan dilakukan pembukaan.

“Misalnya minggu depan level 2 kami mengajukan untuk pembukaan. Karena syaratnya memang harus level 2. Dari provinsi memang aturannya seperti itu,” tandasnya.