GROBOGAN.NEWS Solo

2 Tahun Pasutri di Sukoharjo ini Pisah Ranjang, Anak Kandung yang Masih SMP Jadi Sasaran Pencabulan

Ilustrasi korban pelecehan

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS – Ayah yang satu ini benar-benar tak patut ditiru atau diteladani. Bagaimana tidak, pria asal Sukoharjo, Jateng ini tega-teganya ia mencabuli anak kandungnya sendiri!

Korban yang masih berusia tujuh tahun itu terhitung masih menjadi siswi sebuah SMP di Sukoharjo. Sosok yang semestinya melindungi dan mengayomi justru merenggut keceriaan sekaligus masa depan anak kandungnya sendiri.

Pelaku mengaku berhalusinasi saat melakukan pencabulan. Pelaku diketahui pisah ranjang dengan istrinya alias ibu kandung korban.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Gatak Sukoharjo. Korban sebut saja Bunga (7), menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ES (34).

Kasus itu terungkap saat korban mengeluh kepada neneknya. Korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Selain itu korban juga mengalami pipis berdarah. Keluhan itu kemudian disampaikan ke ibu kandung korban.

Khawatir dengan kondisi putrinya, sang ibu lantas memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban.

“Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres dalam jumpa pers.

Petugas lantas bergerak. Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan termasuk kepada bapak korban.

Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan pada awal September ini. Menurut pelaku dia melakukan persetubuhan dengan dalih berhalusinasi saat tidur berhubungan dengan istrinya.

“Pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.

Jeratan hukuman bagi pelaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Aris

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/miris-kasus-pencabulan-sukoharjo-ayah-kandung-tega-cabuli-anaknya-yang-masih-berumur-7-tahun/