GROBOGAN.NEWS Solo

Pengoplos Gas Elpiji Asal Sukoharjo Ini  Dikukut Polisi, Sudah Jual 400 Tabung Gas Oplosan

ilustrasi tabung gas elpiji / tempo.co

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi dan menangkap seorang  pelakunya.

Pelaku diketahui berinisial S (47), seorang pengontrak rumah di Dukuh/Desa Keputren RT 3 RW 8, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Melansir tribratanews, Jumat (27/8/2021), tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.

Apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan ditemukan fakta bahwa pelaku melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.

Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya. Pelaku mengaku nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur finansial. Ketrampilan mengoplos dipelajari dari YouTube. Aris

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/08/jangan-coba-coba-ini-hukuman-berat-bagi-yang-nekat-mengoplos-gas-elpiji/