GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus, Ini Sebabnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam event Peluncuran Laporan Bank Dunia (World Bank) “Pathways to Middle-Class Jobs in Indonesia” secara virtual di Jakarta, Rabu (30/6/2021).IST

SOLO, GROBOGAN.NEWS – Sejak perpanjangan PPKM level 4 sampai 2 Agustus, kondisi secara umum sudah membaik. Namun pemerintah masih memperpanjag lagi sampai 9 Agustus mendatang.

Pasalnya, kondisi masih bersifat fluktuatif dan dinamis, sehingga belum memungkinkan pembatasan-pembatasan itu dicabut secara total.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, namun menurut Airlangga, kondisi ini masih belum sampai pada tahap yang aman untuk langsung mencabut pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat.

Airlangga menjelaskan, pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus kemarin, memang sudah membuahkan hasil, namun dalam skala yang belum maksimal.

“Perbaikan di skala nasional mulai terlihat, misalnya dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR),” beber Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Dijelaskan, selama periode PPKM 26 Juli hingga 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian Covid-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM periode sebelumnya (21-25 Juli 2021). Rinciannya sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

  Periode 21-25 Juli Periode 26 Juli – 2 Agustus
Rata-rata konfirmasi kasus harian  

43.289 kasus

 

37.037 kasus

Tingkat Kasus Aktif 18,38% 16,41%
Tingkat Kesembuhan 79,01% 80,86%
Positivity-Rate 26,27% 24,66%
Rata-rata BOR s.d. 1 Agustus 2021  

71,26%

 

64,06%

 

Tabel tersebut secara umum menunjukkan adanya perbaikan. Hanya saja, situasi yang saat ini dihadapi masih sangat dinamis dan indikator ini masih fluktuatif.

Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama yaitu, pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, dan ketiga, testing, tracing dan treatment (3T) secara masif.

“Pemerintah juga akan fokus menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” lanjut Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Airlangga mengatakan, saat ini Pemerintah mewaspadai ancaman meluasnya penyebaran varian Delta yang sudah terdeteksi 1.063 kasus berdasarkan data per 31 Juli.

Pemerintah juga mewaspadai beberapa indikator utama lain yang masih fluktuatif, terutama untuk kasus konfirmasi dan positivity-rate, yang masih sangat tergantung pada jumlah testing harian.

“Dengan mempertimbangkan angka yang masih fluktuatif dan situasi yang masih sangat dinamis, Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan (perpanjangan) penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, dengan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Di samping itu, Pemerintah juga mendorong pelaksanaan 3M yang lebih masif. Seba berdasarkan laporan pemantauan perubahan perilaku yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan penggunaan masker pada Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali masih relatif rendah.

Paling tidak, masih terdapat 71 kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan kurang dari 75 persen. Karena itulah, Satgas Pusat dan Satgas Daerah bersama TNI/POLRI akan fokus untuk menegakkan kepatuhan di Kabupaten/Kota PPKM Level 4, dengan tingkat kepatuhan rendah.

Diketahui, PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri No. 27 Tahun 2021.  Sementara, PPKM Level 4 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku diatur melalui Inmendagri No. 28 Tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan pengendalian kasus Covid-19 sebagai prioritas utama, namun aspek sosial ekonomi, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, juga tetap diperhatikan.

Menko Airlangga menerangkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, Pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat, bantuan untuk UMK dan PKL/Warung, serta insentif fiskal untuk korporasi pada sektor-sektor terdampak.

Sejumlah program Bansos telah digulirkan oleh Pemerintah, antara lain program PKH yang hingga Juli 2021 sudah terealisasi Rp 5,15 triliun untuk sejumlah 7,44 juta KPM.

Program kartu Sembako pada Juli terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM dan ketiga adalah program BLT Desa yang sudah terealisasi Rp 1,48 triliun bagi 2,18 juta KPM.

Demikian pula untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), menurut Airlangga sudah mulai berjalan dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai diluncurkan oleh Presiden pada 30 Juli lalu.

Sementara itu, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 sebesar Rp 305,5 triliun, atau 41% dari pagu Rp 744,75 triliun. Suhamdani

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/08/kondisi-membaik-namun-masih-fluktuatif-ppkm-level-4-diperpanjang-sampai-9-agustus-2021/