GROBOGAN.NEWS Solo

Pedagang Ayam Asal Ngawi Dibekuk di Sragen, Ternyata Nyambi Bawa 6 Paket Sabu!

ilustrasi sabu

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS  –  Pemuda asal Ngawi, Jawa Timur bernama Jerri Istanto alias Bagong (25)  dan berprofesi sebagai pedagang ayam ini digerebek Polisi di Jalan Kampung Taman Sari, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Usut punya usut, pedagang ayam asal Dukuh Tambakboyo RT 3/8, Mantingn, Ngawi, Jatim tersebut kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu siap edar yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Sabtu (7/8/2021), Bagong dibekuk sekitar pukul 22.15 WIB pada 3 Juli lalu.

Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa lokasi jalan Taman Sari sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan obat terlarang.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.15 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Isuzu Triaga AD 8229 EX yang berhenti di pinggir jalan.

Mobil yang dikemudikan Jerri alias Bagong itu terparkir dengan gerak gerik mencurigakan. Mendapati hal itu, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeladahan.

Saat digeledah, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat mobilnya digeledah, polisi mendapati sebuah tas kecil warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus Rokok Dunhil warna hitam.

Saat dicek, di dalamnya ternyata berisi 3 paket plastik klip berisi sabu. Dan satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya juga berisi 3 paket sabu.

Dari dua bungkus rokok itu, total sabu yang diamankan sebanyak 6 paket seberat 2,5 gram. Kemudian diamankan pula seperangkat alat hisap yang terangkai dengan pipet yang disimpan di belakang jok.

Sebuah HP merk Samsung warna Gold juga diamankan sebagai barang bukti. Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan laporan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani Satres Narkoba. Tersangka berikut barang buktinya juga diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/08/parkir-mencurigakan-pedagang-ayam-asal-ngawi-ditangkap-polisi-di-jalan-tamansari-sragen-ternyata-bawa-6-paket-barang-haram/