GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Dituding Lakukan 11 Pelanggaran dalam TWK, KPK Klaim Belum Terima Laporan Komnas HAM

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum menerima laporan soal temuan dugaan pelanggan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Komnas HAM.

Hal itu dikemukakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Jika laporan dari Komnas HAM tersebut sudah diterima, Fikri menegaskan, pihak KPK tentu bakal menelaah temuan Komnas HAM tersebut.

“Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu (18/8/2021).

Ali menjelaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan bukan tanpa dasar.

Namun hal itu sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, kata Ali, KPK telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat presiden.

Kepatuhan itu tercermin dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

Apalagi, menurut Ali, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan MK.

“Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas hukum, sepatutnya kami juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut, untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Plt juru bicara KPK. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/08/kpk-mengaku-belum-terima-laporan-komnas-ham-soal-temuan-11-pelanggaran-ham-dalam-twk/