Pemkab Sukoharjo Larang ASN Mudik, Ini Hukumannya Jika Melanggar

ilustrasi PNS

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS Para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Sukoharjo dilarang untuk mudik lebaran 2021.

Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) tentang larangan mudik. Hukuman beragam sudah menanti bagi  ASN yang melanggar larangan tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Budi Santoso. Dia mengatakan, dalam larangan mudik tersebut, tidak ada pembedaan antara mudik lokal, nasional, maupun internasional. Intinya tidak boleh mudik ke daerah manapun.

Hanya saja memang ada pengecualian. Khususnya bagi yang ada kepentingan. Meliputi melakukan perjalanan dinas/bekerja, atau ada anggota keluarga yang meninggal, sakit, ibu hamil atau melahirkan.

“Silaturahmi sebaiknya melalui video call atau online,” ujar dia, Selasa (11/5/2021).

Disinggung soal ASN yang nekat mudik, Pemkab Sukoharjo akan memberikan sanksi. Soal sanksi alias hukuman disesuaikan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukumannya mulai hukuman ringan, sedang, termasuk TPP tidak diberikan.

Selain itu, Pemkab juga menginstruksikan tingkat RT/RW untuk mendata para pemudik. Para pemudik juga diminta kesadarannya untuk melapor. Aris

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/asn-jangan-nekat-mudik-ini-hukuman-yang-diberikan-jika-sampai-melanggar/

Exit mobile version