GROBOGAN.NEWS Solo

Tipu 90 Korban dengan Kedok Investasi Semut Ngangrang, Sugiyono Dituntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi penjara / tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Berkedok investasi semut rangrang, akhirnya Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono (45), dituntut 10 tahun penjara.

Pasalnya, aksi yang dia lakukan dengan bendera tersebut berhasil menggaet investasi dari sekitar 90 orang.

Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, para  korban pun ramai-ramai melapor ke polisi. Total kerugian yang diderita para korban mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar.

 

Dirut asal Dusun Kroyo RT 15/5, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen yang ditahan sejak Agustus 2020 lalu itu, dijerat dengan dua pasal pidana.

Yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan penggelapan.

“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Sidang tuntutan sudah digelar pekan kemarin,” papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Editerial, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/4/2021).

Edi mengungkapkan, tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar secara daring atau online di PN Sragen.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

“Terdakwa tetap di Lapas Sragen. Sedangkan saksi hadir di persidangan di PN Sragen,” ujar Edi.

Terdakwa dituntut dengan dua pasal pidana yakni 372 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Edi menjelaskan dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/selain-pasal-penipuan-bos-investasi-rangrang-cv-msb-sragen-sugiyono-juga-dijerat-pasal-pencucian-uang/