GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Desa Ngargogondo Borobudur Deklarasikan Desa Anti Politik Uang

Pemerintah Desa Ngargogondo Borobudur, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang (APU). Ist

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum berpotensi menciptakan korupsi dan merugikan masyarakat.

Untuk itu, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Magelang 2021,  ancaman praktik politik uang terus dikumandangkan.

Masyarakat pun diminta aktif untuk mengawasi pelaksanaan Pilkades. Desa Ngargogondo Borobudur, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang (APU)

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, warga bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang (APU).

“Deklarasi APU, didahului dengan mensosialisasikan dan menyadarkan warga untuk menolak politik uang karena politik uang itu haram,” kata Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngargogondo, Ansori saat deklarasi APU di Desa Bahasa Ngargogondo, Borobudur, Kamis (29/4/2021) petang.

Desa APU adalah desa dengan masyrarakat yang memiliki karakter, kesadaran dan komitmen yang kuat untuk menolak politik uang demi mewujudkan demokrasi  berintegritas dan bermartabat.

Deklarasi APU ini, diharapkan bisa mewujudkan kesadaran masyarakat, untuk tidak mudah menerima uang terkait politik.

Jadi, pemahaman tentang politik uang itu, segera disosialisasikan kepada warga Desa Ngargogondo yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa.

“Desa Ngargogondo, akan melaksanakan musrawarah desa (Musdes) untuk memilih kepala desa, pengganti Kades antar waktu, dimana kepala desa definitif meninggal dunia. Musdes akan dilaksanakan 31 Mei 2021 mendatang,” lanjutnya.

Saat ini, lanjut Ansori, tahapan Pilkades telah sampai pada pendaftaran dan pemeriksaan berkas.

Sudah ada dua bakal calon pendaftar kepala desa, diharapkan pada Pilkades nanti tidak ada politik uang.

Karena itu, melalui pemahaman APU ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya politik uang.

Memang, uang itu bisa membelokkan niat yang semula tulus, berubah memilih orang yang tidak diketahui tetapi memberi uang.

“Kami berharap masyarakat memilih sesuai karakter orangnya, sebab memilih pemimpin tidak terputus hanya saat pemilu,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Saleh saat deklarasi APU di Desa Bahasa menjelaskan ada yang menganggap politik uang adalah hal lumrah meskipun ini salah.

Karenanya, ia menekankan pentingnya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa politik uang adalah hal yang salah.

Atas dasar itulah, Bawaslu terus memperluas kampanye anti politik uang, salah satunya dengan mendeklarasikan Desa APU.

“Hingga saat ini sudah ada 14 Desa APU di Kabupaten Magelang. Desa Ngargogondo menjadi desa ke-15 yang dideklarasikan,” jelasnya.

Politik uang sudah ada regulasinya, tetapi prakteknya di lapangan, regulasi ini menjadi tumpul. Karenanya, sulit jika hanya berpangku semata pada regulasi.

Maka, yang perlu  dilakukan adalah membangun kesadaran bahwa politik uang itu haram, baik yang memberi atau menerima.

Pada deklarasi tersebut, Bawaslu terlebih dahulu mengajak para tokoh masyarakat Desa Ngargogondo untuk melakukan diskusi, terkait praktek politik uang yang pernah mereka alami atau mereka ketahui.

Selanjutnya, mereka diajak menganalisis bersama tentang dampak dan hal yang ditimbulkan dari adanya politik uang.

Politik uang harus ditolak karena memicu biaya politik, proses mendapatkan suara jadi mahal.

“Caleg atau calon kepala daerah itu butuh pengembalian modal karena sudah mengeluarkan modal untuk membayar orang yang memilihnya. Jadi jabatannya nanti tidak mungkin hanya pengabdian, bahkan berusaha agar mendapat hasil dua kali lipat. Kalau gaji gak cukup, jadi memicu korupsi,” jelas Habib.F. Lusi