GROBOGAN.NEWS Solo

Bupati Sragen Ancam Blokir Dana BKK, Jika Ada Desa Terbukti  Lakukan  Penyimpangan

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Sragen harus benar-benar dicermati secara serius oleh masing-masing Kepala Desa (Kades).

Pasalnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah wanti-wanti, jika sampai ada yang terbukti melakukan penyimpangan, oeriode berikutnya dijamin tak bakal lagi desa tersebut mendapatkan jatah bantuan dana.

Karena itu, Bupati mengingatkan kepada semua Kades untuk lebih matang dalam melakukan perencanaan program dari bantuan keuangan khusus (BKK).

Pasalnya mulai sekarang, program BKK tidak bisa ditukar atau dialihkan dari titik pengajuan awal. Jika tidak bisa dilaksanakan, maka dana BKK akan langsung hangus dan takkan bisa dialihkan tahun depan.

Tidak hanya itu, Kades juga diminta tak main-main dalam menjalankan BKK di desanya. Sebab jika sampai ada penyimpangan BKK, maka bupati menegaskan tidak akan memberikan BKK lagi.

“Yang tahun 2020 dan 2021, BKK-nya ada penyimpangan dan catatan dari Inspektorat, saya pastikan 2022 tidak akan saya kasih dana,” papar Bupati di hadapan 196 Kades belum lama ini.

Penegasan itu disampaikan Bupati menyusul adanya temuan penyimpangan pelaksanaan BKK dan catatan di beberapa desa.

Karenanya ia mengancam akan menghentikan bantuan BKK untuk desa yang terdapat catatan dan penyimpangan. Baik BKK dari dirinya selaku Bupati maupun BKK dari Wabup.

“Tidak akan saya kasih dana BKK dari bupati dan Pak Wabup. Ini tidak tertulis tapi akan saya lakukan,” tandas Bupati.

Sementara, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan bahwa program BKK saat ini sudah ada sistem khusus.

Menurut aturan, anggaran BKK harus dilaksanakan sesuai sasaran atau pengajuan awal. Sebab anggaran APBD termasuk di dalamnya BKK, sudah masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nggak bisa BKK dialihkan ke titik lain. Misalnya mau mbangun jalan di RT A, karena ada kendala lalu mau dialihkan ke RT B, sekarang sudah nggak bisa. Karena semua sudah masuk sistem,” paparnya.

Atas kondisi itu, Sekda mengingatkan Pemdes akan pentingnya kematangan perencanaan dalam menyusun program dan rencana pembangunan. Jika tidak bisa merealisasikan sesuai sasaran awal, maka dana akan langsung hangus selamanya.

“Sekarang perencanaan harus matang, sudah nggak bisa dialihkan. Kalau tidak bisa mencairkan, anggarannya akan hangus selamanya. Makanya semua tergantung komitmen panjenengan nyusun APBDes,” jelasnya.

Ketepatan APBDes itu juga memudahkan desa dalam menghadapi pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran. Sekda menyebut setiap akhir tahun semua harus disampaikan dalam SPJ atau Surat Pertanggungjawaban.

Wakil Ketua FKKD Kabupaten Sragen, Siswanto meminta agar rekan-rekan Kades menjalankan BKK sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya ketika semua sudah sesuai aturan dan perencanaan, tidak ada yang perlu ditakutkan. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/peringatan-keras-bupati-sragen-untuk-semua-kades-soal-dana-bkk-jika-ada-catatan-penyimpangan-bakal-langsung-diblokir-bupati-tidak-akan-saya-kasih-dana/