GROBOGAN.NEWS Semarang

Oknum Polisi yang Bertugas di Polres Salatiga Diringkus Terkait Kasus Narkoba

Ilustrasi Joglosemarnews.com

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Seorang oknum anggota Polri yang masih berdinas aktif di jajaran Polres Salatiga diringkus terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Oknum polisi dari Polres Salatiga berinsial AS berpangkat Bripka ditangkap usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (18/2) dini hari.

“Iya, benar (ada penangkapan). Kami sudah dapat laporan informasi. Kami tidak peduli itu Polri atau warga sipil, yang pasti soal Narkoba kami tidak pandang bulu,” tandas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetiantoko, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/2).

“Untuk informasi selanjutnya sabar ya masih dalam pengembangan (kasusnya),” sambung dia.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Agung, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk anggotanya sendiri.

“Kita tetap tegas menindak siapa pun yang terlibat tindak pidana narkoba”, tegas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang terlibat itu berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial AS.

Saat ditangkap, Bripka AS tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket bungkus sabu di laci garasi mobil tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan sedotan, alat hisab bong serta ponsel milik pelaku.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Agung, Bripka AS merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang diperbantukan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Namun, melihat kinerjanya yang kerap tidak masuk dinas, Kombes Agung mengembalikan untuk berdinas di Polres Salatiga sekira dua pekan yang lalu.

“Sekitar dua pekan lalu, suratnya sudah saya tanda tangani, akibat banyak bolos, maka terpaksa kami kembalikan ke Polres Salatiga,” imbuh dia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dipecat dari keanggotaan Polri dan dijerat pidana Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kahlil