GROBOGAN.NEWS Semarang

Misteri Tewasnya Wanita Asal Jawa Barat yang Ditemukan Tewas di Dalam Almari Kamar Hotel Terungkap, Pelaku Dibekuk 6 Jam di Wonosobo Setelah Kabur dari Lokasi Kejadian

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat menggelar siaran pers penangkapan pelaku pembunuhan dengan korban wanita yang ditemukan di dalam almari di dalam kamar 102 Hotel Royal Phoenix di Mapolrestabes Semarang pada Jumat (12/2).. Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar 102 Hotel Royal Phoenix di Kota Semarang berhasil terungkap.

Korban teridentifikasi berinisial MY (24).  Korban adalah warga Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam lemari hotel di Semarang berhasil dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang.

Pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Wonosobo. Pelaku bernama Okta Apriyanto alias Okta (30) warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo tidak berkutik ketika tim dari Polrestabes Semarang yang dipimpin Iptu Reza Arif Hadafi menangkapnya. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/2) malam di Wonosobo.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat menggelar siaran pers di Mapolrestabes Semarang pada Jumat (12/2), mengungkapkan, pelaku pembunuhan berhasil diringkus sekitar 6 jam setelah korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di kamar 102 Hotel Royal Phoenix.

“Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 6 jam setelah kabur dari lokasi kejadian.  Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat (12/2).

Kapolda menyampaikan lebih lanjut, pelaku merupakan warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu, nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.

Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.

“Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai,” kata dia.

Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

“Tersangka merupakan pelaku tunggal,” sambung Kapolda.

“Yang bersangkutan cekcok kemudian dilakukan pencekikan kepada korban dua kali benturkan di lantai. Setelah meninggal masukkan dalam lemari,” ujar Ahmad.

Pelaku kemudian kabur ke Wonosobo dengan membawa uang Rp 100 ribu milik korban dan jenazah ditemukan karyawan hotel pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Korban yang merupakan warga Subang itu ditemukan dalam posisi tertekuk ke atas di dalam lemari dan ditimpa tas besar berisi pakaian.

“Pelaku dijerat pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat seorang perempuan ditemukan di salah satu kamar Hotel Royal Phoenix, Jalan Singosari, Kota Semarang, Kamis (11/2). Diduga, perempuan malang itu jadi korban pembunuhan.

Mayat MY ditemukan dengan kondisi terlipat dengan posisi kaki mengarah ke atas dan tubuh korban ditindih tas. Di tubuh korban juga ditemukan penuh luka lebam.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Untung Kristopo memebnatkan jika korban tewas karena dibunuh.

“Benar ada pembunuhan itu. Kasus ini saat ini ditangani Polrestabes Semarang,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (11/2/2021) lalu. Satria