GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Tahu Akan Sia-sia, FPI Akhirnya Batal Gugat SKB 6 Menteri ke PTUN

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sadar rencananya akan sia-sia, akhirnya tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan organisasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibatalkan.

Pembatalan rencana gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. Dia mengatakan, upaya menggugat SKB hanya akan berakhir sia-sia dan membuang tenaga.

“Tidak (jadi). Kami duga (SKB) itu kotoran peradaban. Jadi buang-buang energi untuk ngurusi itu,” ujar anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

FPI sebelumnya berencana mengajukan gugatan ke PTUN terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut SKB enam menteri/kepala lembaga itu memang cerdik dan sulit digugat.

SKB itu menyatakan bahwa FPI sudah ‘bubar secara de jure’ karena sejak 21 Juni 2019 tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).

“Namun, SKB ini tidak mengatakan FPI sebagai organisasi ‘terlarang’ (yang tidak ada dasar hukumnya), tidak juga bilang ‘dibubarkan’ (karena mudah diprotes tidak sesuai kebebasan berserikat), juga tidak menyatakan bahwa FPI tidak legal karena memang Putusan MK mengatakan SKT bukan syarat legalitas,” ujar Bivitri pada Rabu (30/12/2020).

Tetapi kemudian, kata Bivitri, diktum kedua SKB menyebutkan, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

“Nah di sini ini masuklah peran polisi, BNPT dan lain-lain, para kementerian/lembaga yang menjadi penanda tangan SKB ini untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bivitri, SKB ini tidak membubarkan organisasi seperti halnya pembubaran HTI. Namun secara substansi, efektif melarang FPI berkegiatan dan menggunakan namanya secara resmi.

“Orang-orang bisa berdebat di sini karena memang pembuat SKB ini secara cerdik tidak menggunakan kata membubarkan, sehingga sulit untuk digugat secara legal formal. Tetapi bila dilihat tujuannya untuk melarang, SKB ini efektif,” ujar Bivitri. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/fpi-batal-ajukan-gugatan-skb-pelarangan-ke-ptun-kuasa-hukum-buang-buang-energi-saja/