GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Jasa Raharja Siapkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Sebesar Rp50 Juta

Serpihan yang diduga dari kapal Sriwijaya yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Foto: Istimewa

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang sempat hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) telah dipastikan mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu membawa 62 orang, termasuk penumpang dan kru.

Sehubungan dengan hal itu, PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi dan berbelasungkawa atas semua pihak yang menjadi korban. PT Jasa Raharja juga menyatakan siap memberikan uang santunan kepada keluarga korban.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan, pihak perseroan akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Santunan akan diselesaikan setelah ada pernyataan resmi dari instansi berwenang tentang status para penumpang tersebut,” kata Amos dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 telah diatur besarnya santunan bagi penumpang korban kecelakaan alat angkutan umum di darat, sungai/danau, laut, dan udara.

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa santunan akan diberikan kepada keluarga korban kecelakaan yakni sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Selanjutnya, PT Jasa Raharja akan secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.

Berdasarkan data yang telah diperoleh, PT Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan.

Disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri, akan segera dilakukan pemberian hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam,” ungkap Budi.

Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya pukul 14.40 WIB.

Pesawat tipe Boeing 737-500 itu diketahui mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, dan 12 kru. Liputan 6