GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pasca Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pemohon Perpanjangan SIM di Grobogan Melonjak

Ilustrasi SIM . Foto : Wardoyo

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kantor layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Grobogan mulai dipadati masyarakat.

Bukan untuk berdemo, melainkan untuk mengurus layanan permohonan SIM, pasca libur panjang akhir tahun.

Saat ini jumlah pemohon SIM baru berada di angka normal, pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru. Sedangkan warga yang melakukan perpanjangan SIM dan STNK di Kabupaten Grobogan jumlahnya membeludak.

Dalam melayani permohonan tersebut, Jajaran Satlantas Polres Grobogan pun memberlakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

Data yang dihimpun menyebutkan, lonjakan jumlah pemohon ini terjadi sejak hari pertama masuk, Senin (4/1/2021) lalu.

Banyak yang mengantre untuk perpanjangan. Meski demikian, protokol kesehatan tetap dilaksanakan, baik di Satpas SIM maupun Samsat Grobogan.

Kepala Satlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kaur Regident Iptu Joko Susilo menyebutkan, lonjakan permohonan terjadi perpanjangan SIM. Kenaikankannya menjadi dua kali lipat dari hari biasanya.

“Untuk jumlah pemohon perpanjangan SIM biasanya hanya berjumlah 70-80 pemohon. Pasca libur panjang mengalami kenaikan di atas 200 pemohon dalam satu harinya,” terang dia.

Iptu Joko melanjutkan, terkait dengan permohonan SIM baru atau perpanjangan, di wilayah Kabupaten Grobogan masih menerapkan Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Iptu Joko menanggapi banyaknya masyarakat yang membaca langsung dari media sosial terkait PP Nomor 76 tentang pembuatan SIM secara gratis.

“Saat ini kami belum ada petunjuk dari satuan Mabes Polri atau BNBP. Karena di PP itu juga dijelaskan pasal 7 tertulis ketentuan besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol persen,” terang Iptu Joko.

“Selanjutnya,  pada pasal 3 menyebutkan besaran persyaratan tarif harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Biaya penerbitan SIM harus ada persetujuan menteri keuangan dan Kapolri dalam pembuatan itu,” imbuh dia.

Iptu Joko menambahkan, jika adanya persyaratan dalam permohonan SIM yang harus dilakukan masyarakat yakni uji kompetensi.

Dengan kompetensi itu, maka mereka bisa berhasil dalam uji praktek maupun teori. Arya