GROBOGAN.NEWS Semarang

Kota Semarang Siap Laksanakan PSBB

Ilustrasi Wali Kota Semaranh Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan kepada para awak media.

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun telah menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut dan menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.

Pemerintah Kota Semarang telah mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait  PSBB.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah membahas hal tersebut. Pihaknya bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pertama, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, pihaknya mengatur pengurangan jam kerja.

“Kami mengatur pengutangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00,” sebutnya.

Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP, kata Hendi, akan tetap berjalan secara daring.

Dia pun menyesuaikan Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Lebih lanjut, Hendi membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Pusat perbelanjaan disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00. Sedangkan restoran, tempat hiburan, pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.

“Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung. Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 eprsen. Kami mengambil kebijakan kapasitas maksinal 50 persen,” jelasnya.

Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang mesih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua peken ke depan.

“Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda,” tegasnya.

Terkait, kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan. Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah yang diundang.

Kemudian, aturan di moda transportasi masih tetap sama yakni penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.

Selama masa PBBS Jawa-Bali diberlakukan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan. Tujuh ruas diantaranya ditutup selama 24 jam dan dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.

“Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan dengan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai 21.00-06.00. Pertimbangannya, karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pulul 21.00,” paparnya.

Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang. Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari kedepan dan dapat diberlakukan mulai 11 Januari.

Apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan peraturan, kata dia, akan dikenai sanksi berupa pembubatan kegiatan.

“Kalau bandel 2 sampai 3 kali, izinnya bisa kami tinjau ulang,” tambahnya. Kahlil