GROBOGAN.NEWS Semarang

Berdalih Membantu Pengurusan Izin Perumahan, Pemuda Berusia 30 Tahun Nekat Gondol Uang Sebesar Rp1 Milyar Milik Pengusaha Properti

Ilustrasi Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat bersama jajarannya saat menggelarrilis ungkap kasus tindak pidana, Kamis (31/12/2020) lalu. Istimewa

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Para pengusaha atau investor diminta waspada dengan calo pengurusan izin usaha. Seperti yang dialami Eko Yudo Utomo, CEO CV Utomo.

Warga Jalan Merpati No.38 RT 02 RW 02 Kelurahan Mangungsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh perilaku jahat yang dilakukan Vian Candra Prastika Aji (30).

Eko tertipu hingga uangnya digelapkan untuk pengurusan izin perumahan yang akan dibangun di Desa Ploso, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Kesabaran Eko pun habis hingga akhirnya melaporkan Vian pemuda tercatat sebagai warga Cluster Buah Hati RT 09 RW 03 Desa/Kecamatan Bawen, atau alamat lain Kupang Serasi No. 108 RT 04 RW 12 Desa Kupang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang ke pihak Polres Salatiga dengan dugaan penggelapan uang milik Eko.

Vian diduga menggelapkan dana milik Eko sebesar Rp1.088.285.000.

Menerima laporan dari korban, aparat Polres Salatiga bergerak cepat dan telah berhasil mengamankan tersangka Vian.

Kini, tersangka Vian menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Salatiga guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, kepada para awak media mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku mengaku dapat membantu menguruskan perizinan pembangunan perumahan sebanyak 129 unit dengan luas lahan 1,8 hektar  yang berada di Desa Ploso Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.

“Namun setelah menerima sejumlah uang dari korban, apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati,” ungkap Kapolres Salatiga.

Lebih detail, AKBP Rahmad menyebutkan, awal kasus penggelapan ini  kejadiannya pada  08 Agustus 2019 tahun lalu di Kantor CV Utomo yang berkantor di Jalan Sinoman Tempel No. 09 Kalimangkak Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

“Karena hingga 17 Maret 2020, pelaku tidak memenuhi janjinya, maka korban pada 27 November 2020 melapor ke Polres Salatiga,” terang Kapolres.

Mendapati laporan korban, lanjut AKBP Rahmad, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan olah TKP serta  melakukan pemeriksaan kepada  sejumlah saksi dan selanjutnya mencari keberadaan pelaku.

“Setelah diketahui keberadaanya pelaku langsung ditangkap, dan saat diperiksa polisi pelaku mengakui perbuatanya,”tambahnya.

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Salatiga dan perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang kejahantan sebesar Rp 10 juta rupiah, satu sepeda motor Honda Supra nopol H 4902 LL, satu buah Yamaha Mio warna merah maron nopol H 4775 AMC, satu buah cincin emas, satu buah gelang emas dan satu pasang anting emas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Salatiga. P Yoga