GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Bejat! Suami Ini Tega Jual Istrinya Pada Lelaki Hidung Belang Seharga Rp 1,5 juta Lewat Twitter, Juga Layani Jasa Hubungan Bertiga atau Berempat!

Ilustrasi

IlustrasiMOJOKERTO, GROBOGAN.NEWS — Pria berinisial AZ alias Efen (39)  ini sungguh bejat, karena tega menjual istrinya sendiri pada lelaki hidung belang seharga Rp 1,5 juta per durasi dua jam.

Lebih gilanya lagi, istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun tersebut dikaryakan untuk melakukan hubungan bertiga atau berempat.

Untuk menawarkan pada pelanggan, AZ mempromosikannya  lewat media sosial Twitter   @Noldua noldua.  Ia menjual istrinya ke pria hidung belang untuk mewujudkan fantasinya.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan hubungan bertiga.

Selain layanan bertiga, tersangka juga menawarkan layanan hubungan berempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

“Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta,” terangnya.

Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.

Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar,” ucap Iwan. 

www.tribunnews.com

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/suami-jual-istri-rp-15-juta-sediakan-layanan-hubungan-bertiga-dan-berempat-alasannya-bikin-kesal/