GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Bisa Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dengan Catatan…

Petugas memeriksa kantong jenazah berisi bagian tubuh korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT, Jakarta Utara, Senin (11/1/2021). Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Para ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terbuka kemungkinan untuk mendapat santunan.

Selain harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan akan diberikan apabila saat kecelakaan, korban sedang dalam tugas kedinasan.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan ahli waris pekerja berhak atas santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek, dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BP Jamsostek.

“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris pada korban,” kata Krishna dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Senin (11/1/2021).

Jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Kemudian jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan JKM senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

 

Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 dan rute Jakarta-Pontianak telah hilang kontak beberapa saat usai lepas landas pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.

Diketahui kemudian, pesawat tersebut jatuh di perairan di sekitar Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pesawat tersebut membawa 62 orang, terdiri dari 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 kru.  Liputan6

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/ahli-waris-korban-kecelakaan-pesawat-sriwijaya-air-sj182-bisa-dapat-santunan-dari-bpjs-ketenagakerjaan-ini-ketentuannya/