GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Waspada Kota Pekalongan Masuk Zona Merah Covid-19, Langkah Penanganan Terus Dimatangkan

Ilustrasi Covid-19. Foto : Istimewa

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Gelombang penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pekalongan masih terasa menggema. D

Pada akhir bulan November hingga awal Bulan Desember, tercatat Kota Pekalongan, mengalami kenaikan angka Covid-19, yang tinggi.

Tim Gugus Tugas Kota Pekalongan, mencatat  ada temuan 186 kasus baru. Penambahan kasus yang tinggi inilah membuat Kota Pekalongan, masuk zona merah.

Hal tersebut seperti apa yang disampaikan Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz,  dalam rapat evaluasi Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran Forkopimda di Ruang Kresna Setda, Kota Pekalongan, belum lama ini.

Menurutnya, dari tanggal 23 November hingga 1 Desember kemarin, kasus terkonfirmasi positif mencapai 186 kasus. Selain itu,  angka kematian kasus Covid-19 juga naik mencapai 16 kasus.

“Sehingga dengan peningkatan jumlah tersebut mengantarkan Kota Pekalongan masuk zona merah. Beberapa upaya kami lakukan penanganan kesehatan, edukasi dan sosialisasi dan penegakkan hukum melalui operasi yustisi yang rutin digelar Satgas Tingkat Kota,” jelasnya.

Gelar rapat evaluasi ini, menurut Saelany dilaksanakan sebagai upaya mencari langkah penanganan perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan yang semakin hari kian memprihatinkan.

Saelany mengklaim, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya gelar operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian kota.

“Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera,” tegas Saelany.

Operasi Yustisi ini, menurutnya sebagai langkah tindaklanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, menegaskan, dengan masuknya zona merah akibat meningkatnya angka Covid-19,  operasi yustisi tidak hanya akan dilakukan di titik-titikkeramaian saja. Namun juga yang akan menyasar hingga tingkat paling bawah yakni RT/RW.

“Terkait meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan yang saat ini berada dalam zona merah, maka dari jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan akan lebih mengaktifkan gelar operasi yustisi sampai ke tingkat bawah yakni RT/RW yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, ” imbuh Ning.

Menurutnya, berdasarkan data yang dirilis dari https://corona.pekalongankota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Pekalongan hingga per tanggal 30 November 2020 sebanyak 690 kasus terkonfirmasi positif terdiri dari 24 orang masih dirawat, 100 orang isolasi, 507 dinyatakan sembuh dan 59 orang meninggal dunia.

“Banyaknya kasus positif, kami lakukan  telah lakukan swab massal melalui kelurahan-kelurahan yang menyasar 150-200 orang per harinya,” jelas Ning.

“Dari peningkatan status resiko ini, kami berharap masyarakat bisa betul-betul memahami kondisi ini untuk patuh menjalankan prokes ketat, karena masih banyak masyarakat yang melanggar tidak memakai masker,” yambahnya.

Sri Ruminingsih, menambahkan, pihaknya telah merencanakan meningkatkan perubahan kebijakan dari Perwal yang sudah disusun menjadi Perda mengenai Pengendalian Penyakit Menular.

“Insya Aallah akan bisa diterapkan di tahun 2021 mendatang,” jelasnya. Frieda