GROBOGAN.NEWS Solo

Ternyata Baru 25% PNS di Sragen yang Mau Membayar Zakat

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Dari total hampir 9.500-an PNS di Kabupaten Sragen, ternyata baru 25 persen, atau seperempatnya yang mau menyisihkan penghasilannya untuk membayar zakat rutin.

Sedangkan 75 persen sisanya masih belum tergerak membayar zakat lewat Baznas. Fakta itu diungkapkan Ketua Baznas Sragen, Untung Mardikanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Saat ditanya kesadaran PNS membayar zakat rutin, ia menyebut masih belum sesuai harapan.

“Belum. Karena kita harapannya seluruh ASN (PNS) yang sudah sampai nishabnya harusnya membayar zakat. Kalau dilihat standar pencapaian gaji bulanannya mestinya hukumnya wajib membayar zakat,” papar Untung.

Ia menguraikan sejauh ini jumlah PNS Sragen yang sudah rutin membayar zakat baru di kisaran 20-25 persen saja. Menurutnya, imbauan dan sosialisasi sebenarnya tak kurang dilakukan.

“Tapi semua kan kembali pada niatan pribadi masing-masing,” tukasnya.

Menurut Untung, dari 25 persen PNS yang membayar zakat itu bahkan sudah secara rutin mengikhlaskan gaji bulanannya dipotong langsung melalui sistem pembayaran payroll.

Pembayaran zakat melslui payroll itu sudah dipelopori oleh PNS dari Kemenag.

“Mereka tiap bulan bayarnya sudah pakai payroll, tapi atas nama PNS yang bersangkutan. Alhamdulillah, nanti kita tinggal ambil di bank,” terangnya.

Selain dari Kemenag, ada beberapa instansi yang semua PNS-nya juga sudah rutin membayar zakat. Untung menyebut ada SMPN 3 Sragen, MAN Sragen, semua PNS di MTSN, BPRS, dan Puskesmas Sidoharjo.

“Sudah ada perjanjian pribadi dulu kalau dia (PNS) mau dipotong gajinya untuk zakat. Harapannya instansi-instansi itu bisa jadi contoh bagi yang lain. Kita  gembor-gemborkan payroll dan berhasil meski belum semua instansi. Harapannya harusnya 100 persen PNS bisa berzakat,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat https://joglosemarnews.com/2020/12/miris-untuk-urusan-akhirat-75-pns-sragen-ternyata-terbilang-masih-pelit-baznas-beber-baru-25-pns-yang-tertib-bayar-zakat-smpn-3-sragen-dan-puskesmas-sidoharjo-patut-dicontoh/