GROBOGAN.NEWS Grobogan

Tekan Penularan Covid-19, Pemberlakukan Pembatasan Jam Malam Kembali Digulirkan

Ilustrasi Covid-19. Foto : Istimewa

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Blora kembali menggulirkan kebijakan tegas menekan penularan virus corona atau covid-19.  Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan, penyebaran Covid-19 di wilayah Blora yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

“Blora darurat Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen harus dilaksanakan operasi pokok untuk menekan penyebaran corona. Kecamatan lain penopang,” kata Bupati, Rabu (16/12).

Selanjutnya, Bupati menyampaikan untuk memberlakukan jam malam, mengingat semakin banyaknya warga yang seolah-olah melupakan bahaya Covid-19.

“Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan PKL diijinkan berjualan mulai jam 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” terang dia.

“Ini rencana akan diberlakukan mulai malam minggu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021. Kabag hukum dan pak Sekda tolong disiapkan Perbup terkait hal tersebut, dan dibuat edaran penyebarluasan informasi ini. Awali dengan gambaran umum bahwa Blora Darurat Covid-19,” tandasnya.

Mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan serta menyambut kegiatan Natal dan Tahun Baru, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak mengadakan acara.

“Camat-camat jangan membuat acara perayaan tahun baru apapun..Sekali lagi diseluruh wilayah Kab. Blora tidak ada acara perayaan pergantian tahun. Kumpulkan tokoh agama, pastur, pendeta, MUI juga FKUB terkait dengan kegiatan keagamaan, hal-hal yang bersifat teknis agar segera ditindaklanjuti untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pinta Bupati.

Bupati mengapresiasi kesiapan rumah sakit-rumah sakit diwilayah Kab. Blora dalam menghadapi pandemi ini.

“Terimakasih atas kesiapan seluruh rumah sakit di Blora, saya paham saat ini tenaga medis kita terbatas..grogi dan mereka butuh support dari kita semua. Mari bersama-sama, bahu membahu menghentikan pandemi ini,” ungkap Djoko Nugroho.

Dan diakhir rakor Bupati kembali menegaskan untuk meringankan beban warga yang terdampak Covid-19 agar diberikan bantuan.

“Yang sakit-sakit di rumah tolong diberi bantuan sosial. Klaster perkantoran dihentikan. Dan masyarakat tolong di informasikan dengan rencana pelaksanaan jam malam dan sebagainya,” tutup Bupati.

Rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kab. Blora ini diikuti oleh seluruh jajaran Forkopimda, OPD terkait, jajaran rumah sakit swasta, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Ahmad