GROBOGAN.NEWS Semarang

Tak Kantongi Izin, 36 Kampanye Virtual Dibubarkan, Tersebar di 11 Kecamatan

Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang membubarkan kampanye virtual yang tidak memiliki surat pemberitahuan kampanye (SPK). Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggulirkan kebijakan tegas melakukan terhadap kegiatan kampanye virtual yang tak sesuai ketentuan. Sebanyak 36 kampanye online yang digelar pada Jumat, 4 Desember 2020, dibubarkan karena tak ada Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang kampanye virtual tanpa SPK tersebut tersebar di 11 Kecamatan.

“Dari hasil pengawasan ditemukan adanya 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye virtual tanpa adanya SPK di 11 Kecamatan,” tutur dia, Minggu, (6/12) kemarin.

Pelanggaran kampanye tanpa SPK ini masing-masing ada di Kecamatan Banyumanik sebanyak satu lokasi, Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari tiga lokasi, Semarang Tengah lima lokasi, Semarang Timur lima lokasi.

Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU.

Kemudian di wilayah Kecamatan Mijen ada dua lokasi, Genuk satu lokasi, Pedurungan satu lokasi, Semarang Barat satu lokasi, Semarang Utara tiga lokasi dan di Kecamatan Ngaliyan ada dua lokasi.

“Atas hal tersebut 11 Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian telah melakukan pencegahan untuk menghentikan kegiatan tersebut, agar bersedia membubarkan diri. Dan ditindaklanjuti ini dengan kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan,” beber dia.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menambahkan sebelumnya tim pemenangan pasangan calon (paslon) sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU maupun Polrestabes soal kegiatan kampanye virtual tersebut.

Dari SPK yang masuk, ada 234 kegiatan yang tersebar di 16 kecamatan. Kampanye virtual tersebut di luar 36 kegiatan yang ditertibkan pihaknya.

“Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU,” imbuhnya.

Diketahui, pada Jumat, 4 Desember 2020, paslon tunggal petahana di Pilkada Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) – Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), menggelar kampanye akbar virtual.

Meski secara online, kegiatan tersebut dapat diikuti secara bersama, maksimal 50 peserta, di ratusan titik kampanye. Pihak panitia atau tim pemenangan Hendi – Ita menyediakan kuota daring hingga 3.000 sambungan. Kahlil