GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Seluruh Wisatawan di Pulau Karimunjawa Diwajibkan Jalani Rapid Test Antigen

Ilustrasi Covid-19. Foto : Istimewa

JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Seluruh wisatawan yang berkunjung ke Pulau Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, diwajibkan menjalani rapid test antigen untuk memastikan yang berkunjung dalam kondisi sehat dan bebas virus corona baru atau Covid-19.

Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Suroto  saat dikonfirmasi pada Jumat (25/12) siang, mengungkapkan, jika sebelumnya hanya rapid test biasa, maka saat ini wajib dengan rapid test antigen yang hasilnya dinilai lebih akurat untuk mendeteksi ada tidaknya penyakit.

“Kewajiban rapid test antigen tersebut hanya berlaku untuk wisatawan, sedangkan warga Karimunjawa juga bisa ikut mengikuti tes cepat antigen tersebut tanpa dikenakan biaya,” terang dia.

Lebih detail, ia mengungkapkan, demi mencegah penularan Covid-19 meluas, maka penumpang yang hendak menyeberang ke Karimunjawa dan bukan KTP setempat wajib membawa surat bebas Covid-19 atau menjalani tes cepat antigen.

“Jumlah penumpang yang diberangkatkan ke Karimunjawa hari ini dengan Kapal Bahari Express sebanyak 248 penumpang. Beberapa penumpang di antaranya merupakan wisatawan,” jelas dia.

Ia juga mengungkapkan, objek wisata Karimunjawa sendiri ditutup mulai 17 Maret 2020 karena dikhawatirkan terjadi penularan kasus Covid-19.

Setelah dipastikan protokol kesehatan bisa diterapkan oleh masyarakat di Karimunjawa, kemudian dibuka untuk wisatawan umum sejak 16 Oktober 2020.

Adapun alasan dibukanya objek wisata tersebut, karena masyarakat setempat menyatakan sudah siap dan sudah dilakukan simulasi awal dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kendati para wisatawan sudah mengantongi surat bebas Covid-19, mereka tetap diminta mematuhi protokol kesehatan selama di Karimunjawa. Paslanya, selama ini masyarakat Karimunjawa di Kecamatan Karimunjawa sudah cukup disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas dia. Nor Ahmad