GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Satgas Ingatkan Rumah Sakit Tak Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Tunggu Arahan Pemerintah

Kontainer berisi 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac Biotech China tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020) malam. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada pihak rumah sakit maupun pengelola layanan kesehatan agar tidak membuka promosi, pre-order, maupun pendaftaran terkait vaksin dan vaksinasi Covid-19, sebelum ada arahan resmi dari pemerintah.

“Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020.

Pemerintah, ujar Wiku, saat ini sedang mengkaji berbagai hal teknis terkait vaksinasi Covid-19. “Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, baik melalui skema jalur mandiri maupun subsidi,” ujar juru bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini.

“Informasi detail terkait vaksinasi juga masih dalam pembahasan. Hal ini akan diinformasikan setelah terdapat keputusan resmi dari pemerintah,” tutur dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin buatan Sinovac asal China telah tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Namun, proses vaksinasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil uji klinis fase III vaksin Sinovac yang dilakukan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Unpad menyebut hasil uji klinis fase III vaksin buatan Sinovac akan diumumkan paling cepat pada akhir Januari 2021.

Setelah hasil tahapan uji klinis diketahui, tim akan melapor kepada BPOM, yang akan mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat. Setelah mengantongi izin, baru vaksinasi bisa dilakukan.

“Tahap awal akan diberikan kepada tenaga kesehatan, artinya seluruh komponen tenaga medis termasuk tenaga penunjang. Ini akan fokus di Jawa-Bali dulu karena mengingat kasus di tujuh provinsi tinggi,” ujar juru bicara pemerintah untuk vaksin Covid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi daring, Sabtu (12/12/2020).

www.tempo.co