GROBOGAN.NEWS Solo

Saat Sedang Teler Pesta Sabu di Rumahnya, Dwi Warga Sragen Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

ilustrasi sabu

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Seorang lulusan SMA bernama Dwi Sungkono (41), asal Kelurahan Gemolong RT 4/2, Kecamatan Gemolong, Sragen digerebek polisi saat teler dalam pesta sabu di rumahnya.

Tersangka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan mendapati dia tengah teler dengan barang bukti alat hisap sabu dan paket sabu yang sempat dipakainya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku candu haram itu memang hendak dipakainya sendiri. Saat ditanya darimana barang diperoleh, tersangka menyebut nama seseorang yakni Taryadi.

“Saat ini dia (Taryadi) masih DPO,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (27/12/2020).

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Minggu (27/12/2020) penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasubag Humas Iptu Suwarso mengungkapkan penangkapan Dwi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Gemolong sering dilakukan pesta narkoba.

“Kemudian Informasi tersebut segera ditindaklanjuti anggota Sat res Narkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit opsnal Ipda Agus Warsito. Setelah sampai dilokasi yang diinfokan kemudian Kanit opsnal langsung memploting anggota untuk melakukan patroli dan pemantauan. Kemudian pada pukul 15.00 WIB salah satu anggota mencurigai sebuah rumah di RT 4/2, Gemolong yang langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan,” paparnya.

Iptu Suwarso menguraikan dalam proses penggeledahan tersebut, petugas mendapati tersangka tengah pesta sabu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 0,56 gram.

Sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca bekas minuman soda, sebuah pipa kaca atau pipet yang didalamnya terdapat residu sisa pembakaran sabu.

“Lantas satu unit HP merk REALMI warna Biru dan sebuah korek api gas warna kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Suwarso.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu) pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/diringkus-saat-pesta-sabu-dwi-warga-gemolong-sragen-akui-barangnya-dipasok-dari-taryadi/