GROBOGAN.NEWS Semarang

Polda Jateng Siap Berikan Sanksi Tegas Bagi Warga yang Nekat Berkeremun dan Bunyikan Petasan di Malam Pergantian Tahun Baru

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan dan berkerumun pada malam pergantian tahun.

Sanksi tegas dan hukum akan diterapkan bagi mereka yang nekat kedapatan membunyikan petasan maupun berkerumun.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Imbauan dilontarkan melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12/2020).

Kapolda mengatakan malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (28/12/2020) seperti dilansir kantor berita JOGLOSEMARNEWS.COM.

Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. Wardoyo