GROBOGAN.NEWS Semarang

Perkuat Program Pembinaan Olahraga, KONI Kota Semarang Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019  

Sosialiasasi Perda No 1 2019 di Kantor KONI Semarang di Kompleks Trilomba Juang, Jumat (11/12). Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang terus berinovasi dalam upaya peningkatan pembinaan olahraga.

Salah satunya dengan mendorong sosialisasi Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2019 tentang olahraga. Seperti diketahui, dalam Perda ini, sebagai landasan utama bagi induk organisasi cabang olaharaga (IOCO) dalam melaksanakan kegiatan pembinaan olahraga.

Hal itu untuk mewujudkan prestasi olahraga Kota Semarang di berbagai event.

Di sela-sela sosialisasi Perda No 1 2019 di Kantor KONI Semarang yang Kompleks Trilomba Juang, Jumat (11/12), Wakil Ketua Umum I KONI Semarang Haru Supriyono, menjelaskan, Perda ini merupakan kebutuhan untuk membangun prestasi olahraga Kota Semarang.

Ia menyebut, landasan utama perda ini adalah UU No 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Nah, perda ini untuk menjawab kebutuhan landasan hukum tentang olahraga di Kota Semarang. Menyesuaikan kebutuhan kota ini

“Dalam perda mengatur sarana prasarana, industri olahraga dan termasuk pengawasannya. Itu semua dalam rangka mewujudkan atlet Kota Semarang yang berprestasi,” ujar dia.

Selain itu,lanjut Haru, juga mengatur hak-hak yang didapatkan atlet Ibu Kota Jateng. KONI, kata Heru, bertugas membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan olahraga yang maju.

”Dalam memahami aturan dalam perda ini, tidak bisa sepotong-sepotong. Harus secara utuh. Dengan terus melakukan sosialisasi, masyarakat umum dan cabang olahraga mengetahui, Kota Semarang sudah punya produk hukum sebagai acuan dalam olahraga,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Kota Semarang Yustanto menjelaskan, perda ini sangat penting terutama untuk IOCO.

Dengan adanya perda ini, pelaksanaan UU SKN akan lebih maksimal karena menyesuaikan kebutuhan dan kultur Kota Semarang. Salah satu yang penting adalah mewujudkan sport center di Kota Lumpia.

”Perda ini sudah kami diskusikan dengan pengurus IOCO. Masih banyak masukan. Sekarang ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota Semarang sebagai landasan melaksanakan perda ini,” urai dia. Kahlil Tama