GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Ormas FPI Resmi Dibubarkan, Seluruh Atribut dan Papan Nama Organisasi Dicopot

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) / tempo.co
Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, termasuk melarang setiap aktivitas serta kegiatan organisasi terkait.

Keputusan pembubaran tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020).

Tak lama usai pengumuman keputusan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dan TNI tampak mulai bergerak melakukan pencopotan berbagai atribut FPI yang ada di kawasan Petamburan III Jakarta Pusat.

Atribut seperti baliho, spanduk, hingga stiker di sepanjang jalan itu maupun yang ada di sekitar Sekretariat DPP FPI dan kediaman Rizieq Shihab tak luput dari pencopotan oleh petugas.

Aparat tampak membawa senjata laras lanjang dan pelontar gas air mata. Sejumlah orang yang menjaga markas DPP FPI juga terlihat dibawa oleh petugas.

Disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, tindakan pencopotan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah yang melarang penggunaan atribut dan simbol FPI.

“Artinya bahwa FPI dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas,” kata Kombes Heru Novianto seusai melakukan pencopotan atribut FPI.

Aksi pencopotan atribut FPI itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas juga tampak merobohkan plang di depan kantor FPI. Selain itu, tujuh orang yang berada di depan kantor DPP FPI juga dibawa oleh polisi.

“Baru kita amankan untuk kita tanyakan saja. Tidak ada istilahnya penangkapan,” kata Heru.

Pelarangan penggunaan atribut dan simbol serta berbagai kegiatan FPI sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB tersebut bernomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

www.tempo.co