GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Menduga Pembubaran Hanya untuk Pengalihan Isu, FPI Bertekad Bakal Gugat ke PTUN Terkait Pembubaran FPI

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Meski secara regulasi dapat berganti nama setelah organisasinya dibubarkan oleh Pemerintah, namun Front Pembela Islam (FPI) bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait diterbitkannya surat keputusan bersama enam pejabat kementerian/lembaga yang membubarkan serta melarang segala kegiatan organisasi masyarakat tersebut.

“Untuk SKB (surat keputusan bersama) itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan ini,” ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi pada Rabu (30/12/2020).

Aziz menduga, langkah pemerintah mengeluarkan larangan terhadap segala kegiatan dan atribut FPI itu merupakan upaya pengalihan perhatian terhadap pengusutan kasus penembakan enam anggota laskar FPI oleh kepolisian.

“Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman,” kata Aziz.

Pernyataan senada turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, yang mengatakan, Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah menginstruksikan untuk merespons pembubaran organisasi mereka dengan menempuh jalur hukum.

“Gugat ke PTUN,” kata Sugito ihwal instruksi Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya diberitakan, menyusul pengumuman pembubaran dan pelarangan kegiatan serta penggunaan atribut FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, puluhan aparat kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas FPI di Petamburan dan melakukan pencopotan terhadap segala atribut FPI, mulai dari spanduk, poster, hingga plang di depan kantor FPI.

Anggota polisi dengan senjata lengkap menjaga proses pencopotan semua atribut FPI yang ada di kawasan tersebut. Bahkan, rencana konferensi pers oleh FPI untuk merespons pembubaran organisasinya juga dilarang.

“Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di lokasi.

Akibat kantor ditutup, tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tidak bisa masuk ke dalam. Mereka menyesalkan tidak bisa digelarnya konferensi pers.

“Padahal konferensi pers terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi, untuk menyampaikan. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Sugito. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/fpi-tegaskan-bakal-gugat-ke-ptun-sebut-pelarangan-organisasi-pengalihan-perhatian-dari-kasus-penembakan-6-laskar/