GROBOGAN.NEWS Grobogan

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Wilayah Grobogan dan Demak Digulung Polisi

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan,  didampingi Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan, saat gelar perkara kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Grobogan pada  Senin (21/12).

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Komplotan penjahat pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk aparat Satreskrim Polres Grobogan. Duga pelaku berhasil diamankan dan menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Grobogan.

Data yang berhasil dihimpun GROBOGAN.NEWS, menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diringkus, Romadhon warga Gupakan, Andong, Boyolali. Di hadapan petugas, ia mengaku sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi.

Satu pelaku lain, yakni Moh. Romi warga Klego, Kabupaten Boyolali bertindak sebagai penadah.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan,  didampingi Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan, saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Grobogan, pada  Senin (21/12) mengungkapkan, sebelum tertangkap, pelaku mengaku melakukan kejahatannya di 6 lokasi berbeda.

Ia mengungkapkan, pelaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu unit motor dicuri di wilayah Mranggen, Demak.

“Satu barang bukti kita limpahkan ke Polres Demak. Karena lokasi pencurian berada di Mranggen, Demak,” ungkap Kapolres.

Lebih detail, Kapolres menyebutkan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan Agus Prasetyo yang kehilangan sepeda motor Honda Vario nopol K-5064-ABF  saat  Salat Jumat di Masjid Perumahan Ayodya II Purwodadi, Jumat,  (11/12).

Kunci motor beserta STNK ditaruh di dashboard motor. Korban lantas melaporkannya ke Mapolres Grobogan beserta bukti rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.  Unit Resmob Polres Grobogan langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

“Petugas langsung dilakukan penyelidikan, sepeda motor Honda Vario nopol K-5064-ABF tahun 2016 warna white blue telah di jual secara online melalui medsos FB di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Atas informasi tersebut, Unit Resmob melaksanakan penyelidikan di  Klego,Boyolali,” terang dia.

Selanjutnya, terang Kapolres, pada Minggu(13/12) sekitar  pukul 14.00 WIB,  Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari Moh. Romi.

“Tersangka Moh. Romi mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku, Romadon, warga Gupakan, Andong, Boyolali,” sambung Kapolres.

“Petugas langsung menuju ke rumah Romadon. Pada sSekitar pukul 20.30 WIB, Romadon berhasil diamankan di rumahnya, Desa Gupakan RT 01 / RW 02 Semawung, Andong, Boyolali,” pungkas Kapolres. Arya.