GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Jangan Lupa, Mulai Selasa 22 Desember 2020, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Bukti Rapid Test Antigen Negatif Covid-19

Mulai Kamis (29/7/2020), PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) serta PT Rajawali Nusindo menyediakan layanan Rapid Test Covid-19 seharga Rp 85.000 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solobalapan untuk pelanggan yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh. Istimewa
Mulai Kamis (29/7/2020), PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) serta PT Rajawali Nusindo menyediakan layanan Rapid Test Covid-19 seharga Rp 85.000 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solobalapan untuk pelanggan yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh. Istimewa

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan aturan baru tersebut, para penumpang perjalanan kereta api jarak jauh diwajibkan membawa hasil tes rapid antigen Covid-19 negatif.

Aturan tersebut dibuat menindaklanjuti surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Peraturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada Selasa (22/12/2020).

“Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api,” kata Executive Vice President Corporate Secretary PT KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan Dadan, penumpang kereta jarak jauh harus dapat menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.

Kemudian untuk perjalanan di Pulau Sumatera, calon penumpang diharuskan untuk dapat menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini, menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut, harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspasaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Disebutkan juga, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api, agar mengetahui tidak positif Covid-19. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/mulai-besok-selasa-22-desember-2020-penumpang-ka-jarak-jauh-wajib-bawa-bukti-rapid-test-antigen-negatif-covid-19-ini-penjelasan-lengkapnya/