GROBOGAN.NEWS Kudus

Hingga November 2020, Pengajuan Perceraian di Kudus Sentuh 1.279 Perkara, Ketidaksiapan Mental Disinyalir Jadi Pemicu

Ilustrasi Kasus Perceraian

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Ketidaksiapan mental disinyalir menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Kudus. Ketidaksiapan itu yang membuat akhirnya pasangan suami istri tidak bisa mengatasi berbagai masalah di rumah tangga, termasuk masalah ekonomi.

Terlebih di masa pandemi virus corona atau covid-19 telah menghantam segala lini kehidupan.

Data yang dihimpun menyebutkan, angka perceraian di Kudus hingga akhir November 2020 menyentuh 1.279 kasus. Jumlah tersebut tergolong sedang yakni  tidak terlampau tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di eks-Karsidenan Pati. Angka ini bahkan terhitung lebih rendah dari angka perceraian di Kabupaten Jepara dan Pati yang mencapai sekitar 2.500 perkara pertahun.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Muhammad Muchlis menjelaskan jika sepanjang 2019 lalu jumlah kasus perceraian yang diajukan mencapai 1.300 kasus. Sedangkan hingga bulan November tahun 2020, jumlah kasus perceraian telah menyentuh angka 1.279 pengajuan perceraian.

“Hingga bulan November 2020, total kasus perceraian di Kabupaten Kudus telah mencapai 1.279 perkara,” ungkap dia, Kamis (3/12).

Dijelaskannya lebih detail, dari 1.279 pengajuan perceraian 30 perkara cerai gugat atau sekitar 72,7 persen. Semenatara cerai talak ada 349 perkara atau sekitar 27,3 persen.

Menurut Muchlis, pihaknya membenarkan tren perceraian saat ini memang didominasi perkara istri gugat cerai suami atau yang dikenal dengan istilah cerai gugat. Di Kabupaten Kudus sendiri, hingga November 2020 angka cerai gugat menyentuh angka 72,7 persen.

“Sebagian besar penyebab kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan pasangan. Dari 1.279 kasus perceraian Pengadilan Agama Kudus mencatat setidaknya ada 869 perceraian yang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus,” imbuh dia.

Ia menambahkan, hantaman pandemi covid-19 yang sedang terjadi sangat berdampak pada ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Pandemi covid-19 berimbas pada munculnya permasalahan-permasalahan di dalam rumah tangga dan menimbulkan percekcokan dengan pasangan hingga berbuntut pengajuan perceraian,” imbuh dia.

“Faktor perceraian lain yang kerap terjadi dikarenakan adanya salah satu pihak yang meninggalkan yakni salah satu pihak yang dimaksud bisa karena kehadiaran orang ketiga yang membuat salah satu pihak meninggalkan,” terang dia.

Faktor lain, lanjut dia, menjadi penyebab perceraian lainnya adalah permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, cacat badan dan kawin paksa. Untuk perceraian karena permasalahan ekonomi ada 110 perkara, KDRT 7, poligami 2, cacat badan 1 dan kawin pak

“Salah satu pihak pergi keluar kota, lalu tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama. Kalau yang meninggalkan suami, ya tidak memberi nafkah hinga berbulan-bulan lamanya. Kemudian istrinya mengajukan cerai gugat,” pungkas dia. Nor Ahmad