GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Geger, Nekat Edarkan Uang Palsu di Kawasan Wisata Dieng Sepasang Suami-Istri Asal Digulung Polisi

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto saat gelar perkara pengungkapan kasus pelaku pengedar uang palsu di kawasan objek wisata Dieng digelar di ruang media center Polres Wonosobo, kemarin. Istimewa

WONOSOBO, GROBOGAN.NEWS-Sindikat pelaku pengedar uang palsu di kawasan objek wisata Dieng digulung aparat Satreskrim Polres Wonosobo. Sungguh ironis, komplotan pelaku yang ditangkap sepasang suami istri.

Kedua tersangka berinisial AV (46) dan SC (42) warga Ciledug, Bekasi Jawa Barat.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto saat gelar perkara pengungkapan kasus tersebut di ruang media center Polres Wonosobo kemarin, mengungkapkan, kasus peredaran upal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 lalu,saat itu pelaku bersama kedua anaknya yang masih di bawah umur berwisata di kawasan dataran tinggi Dieng.

“Saat membeli sate dan mainan anak ternyata yang bersangkutan diketahui menggunakan uang palsu bukan uang asli,” terang dia.

“Jadi sepasang suami istri ini sembari berwisata di Dieng, sambil mengedarkan uang palsu pesahan Rp50 ribu untuk membeli sate dan mainan anak gelembung sabun model tongkat,” beber AKBP Fannky.

Fannky menambahkan aksi pelaku menggunakan upal untuk transaksi ini diketahui karena ada pengaduan dari warga dan korban, selanjutnya Sat Resekrim Polres Wonosobo melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di jalan Dieng-Wonosobo di wilayah Garung.

Setelah menangkap pelaku Polres Wonosobo juga mengamankan barang bukti berupa 125 lembar upal dengan pecahan Rp 50.000,- tas selempang plastik hitam, uang Rp.145.000,- , mainan anak gelembung busa sabun dan mobil.

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 37 ayat (1) pasal 36 ayat(2)dan(3)UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal,” pungkas AKBP Fannky.