GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Cek di Sini, Link Update Penghitungan Suara Pilkada 2020 Langsung dari KPU: Bisa Tahu Perolehan Suara Pasangan Calon hingga di Tingkat TPS

Tampilan laman penghitungan suara Pilkada 2020 milik KPU di pilkada2020.kpu.go.id

GROBOGAN.NEWS Tahap pencoblosan atau pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilangsungkan secara serentak di 270 wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Kini publik tinggal menanti hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan penghitungan suara oleh KPU, bisa turut menyimak melalui situs resmi Pilkada 2020 milik KPU, yakni di laman pilkada2020.kpu.go.id.

Di situs tersebut, publik bisa mencari tahu perkembangan terkini dari penghitungan suara di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Rabu kemarin. Bahkan, tersedia data hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut ini langkah mengetahui data terkini penghitungan suara Pilkada 2020 oleh KPU:

1. Buka laman pilkada2020.kpu.go.id
2. Pada tampilan awal akan ada gambar peta yang menunjukkan wilayah mana yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
3. Pada bagian atas terdapat dua kolom filter di mana bisa dipilih pemilihan yang ingin diketahui.
4. Kolom ada pilihan ‘Pemilihan Gubernur’ atau ‘Pemilihan Bupati/Wali Kota’. Sementara kolom kedua terdapat pilihan daerah yang menggelar Pilkada.
5. Selanjutnya tinggal pilih data yang ingin diketahui dengan memilih pada bagian kolom filter yang tersedia. Nantinya akan bisa dipilih data penghitungan suara hingga di tingkat TPS.

Kendati data penghitungan suara bisa diketahui dengan jelas oleh publik, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan.

Pertama, data yang ditampilkan dalam situs tersebut merupakan data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil dan hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Dengan kata lain, untuk mengetahui hasil Pilkada 2020, masyarakat tetap harus menunggu hingga proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan KPU, dengan batas akhir tanggal 26 Desember 2020.