GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Catat, Ini Tata Cara Pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Situasi Pandemi Covid-19: Wajib Pakai Masker, Jari Tidak Dicelupkan ke Tinta

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Foto : Istimewa

GROBOGAN.NEWS Rabu 9 Desember 2020 besok akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak untuk 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya dengan mendatangi tempat pemilihan suara (TPS) dan melakukan pencoblosan.

Namun ada sejumlah perbedaan dalam aturan dan tata cara pencoblosan dalam Pilkada serentak kali ini. Hal itu tak lepas dari penyelenggaraan pemilihan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penularan virus corona, Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Secara garis besar, tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan pencoblosan di Pilkada serentak kali ini dengan pemilihan sebelumnya. Pemilih yang telah terdaftar akan datang ke TPS yang telah ditetapkan pada jadwal yang tertera dalam undangan untuk memberikan suaranya.

Pemilih yang datang akan mendaftar, menerima surat suara, kemudian menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Lantas apa beda tata cara pencoblosan dalam Pilkada serentak kali ini? Berikut ini beberapa poin yang wajib dipatuhi pemilih yang ingin memberikan suaranya dalam Pilkada kali ini, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 hingga Pasal 75:

1. Pemilih wajib mengenakan alat pelindung diri, minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu. Apabila pemilih yang datang ke TPS tanpa mengenakan masker, maka petugas akan memberikan masker kepada pemilih sebelum masuk ke ruangan TPS.

2. Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas TPS menggunakan alat pengukur suhu tubuh yang tidak bersentuhan fisik. Pemilih harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celsius untuk bisa masuk ke ruangan TPS.

3. Para pemilih yang tiba di TPS pada waktu bersamaan diwajibkan untuk selalu menjaga jarak antarpemilih paling kurang 1 meter satu sama lain.

4. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai yang diberikan petugas TPS dan mencoblos menggunakan paku yang disediakan. Paku yang digunakan dalam pencoblosan akan disterilisasi oleh petugas KPPS secara berkala menggunakan disinfektan.

5. Pemilih yang telah mencoblos akan diberi tanda berupa tinta pada salah satu jari Pemilih. Berbeda dengan pemilihan sebelum-sebelumnya, tinta diberikan dengan cara diteteskan pada jari pemilih dan bukan dengan mencelupkan jari ke botol tinta.

6. Pemilih yang telah menyelesaikan memberikan suaranya diharapkan segera meninggalkan lokasi TPS dan dilarang untuk berkerumun di lingkungan TPS.

Jika pemilih yang datang ke TPS didapati memiliki suhu tubuh mencapai 37,3 derajat Celsius atau lebih, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3), maka tata cara pencoblosannya sedikit berbeda, yakni:

1. Pemilih yang saat diperiksa suhu tubuhnya ternyata di atas 37,3 derajat Celsius akan diarahkan ke bilik suara yang disediakan di luar TPS.

2. Pemilih tersebut akan memberikan hak pilihnya dengan didampingi orang lain yang dipercaya atau dibantu petugas KPPS yang telah mengisi formulir pendamping pemilih.

Pilkada serentak kali ini akan diikuti oleh 1.476 calon kepala daerah atau 738 pasangan calon.

Jumlah peserta itu terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 calon kepala daerah itu, 332 orang di antaranya adalah petahana.