GROBOGAN.NEWS Grobogan

Berdalih Gelar Razia Masker, Polisi Gadungan di Purwodadi Diringkus setelah Gondol Dua Handphone

Fransisco tersangka kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian saat menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian Polsek Purwodadi. Foto : Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Penertiban protokol kesehatan yang sedang digencarkan petugas belakangan ini rupanya dijadikan kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksi penipuan.

Fransisco pemuda yang baru berusia 28 tahun asal Desa Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan nekat mengaku sebagai anggota kepolisian, Fransisco tega menggondol handphone milik para korbannya.

Dengan modal tampilan postur tubuh yang tegap mirip seorang aparat berdalih tengah melakukan razia masker. Tak tanggung-tanggung, aksi tersebut sudah dilakukannya hingga tujuh kali.

Data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS menyebutkan, polisi gadungan tersebut disergap petugas Reskrim Polsek Purwodadi di rumah kosnya di bilangan Jalan Cempaka Kota Purwodadi saat bangun tidur pada Sabtu (28/11) malam.

Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut Fransisco (28) beraksi bak petugas yang tengah melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Tersangka mendatangi orang yang nongkrong di tepi jalan dan tak memakai masker dengan dalih protokol kesehatan lalu melakukan interogasi dan menakut-nakuti untuk menjatuhkan mental korbannya.

Setelah korban ketakutan, tersangka mengajak korbannya untuk bersama-sama pergi ke kantor polisi.  Namun sebelum itu tersangka menyita HP milik korban dengan alasan agar tak melarikan diri.

Saat perjalanan menuju kantor polisi itulah tersangka berdalih mengawal para korbannya. Dengan berjalan di belakang korban dengan alasan untuk berjaga-jaga agar korban tidak lari. Namun saat korban lengah, tersangka lalu balik arah, tancap gas dan kabur.

Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.  Ia mengungkapkan, sebelum diringkus, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku menggelar razia masker di kawasan sebelah barat Rutan Kelas  II B Kota Purwodadi.

“Kejadiannya saat para korbannya tengah nongkrong di sebelah barat Rutan Purwodadi, Jumat (27/11) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya didatangi pelaku yang mengaku anggota polisi,” terang dia.

“Modusnya mengaku sebagai anggota kepolisian dan menggelar razia masker. Tersangka menyuruh para korbannya ke kantor polisi Setelah dua korban ketakutan, tersangka mengajak korbannya untuk bersama-sama pergi ke kantor polisi. Namun sebelum itu tersangka menyita HP milik korban dengan alasan agar tak melarikan diri,” terang AKP Sudarwati.

“Saat perjalanan menuju kantor polisi itulah tersangka berdalih mengawal para korbannya. Sesampainya di Jl Siswamiharja tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban tidak mendapati pelaku yang mengikuti di belakangnya. Mereka mencoba mencari ke perkampungan sekitar lokasi namun tidak bertemu pelaku,” jelas dia.

“Keduanya akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan langsung melapor ke Polsek Purwodadi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta,” imbuh dia.

“Dalam peristiwa ini pelaku membawa kabur dua HP milik seorang gadis warga Desa Jetaksari dan warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon,” sambung dia.

Sudarwati juga menyebutkan lebih detail, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sering kali melakukan aksinya tersebut. Selain itu HP, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm, dan jaket hitam yang digunakan saat polisi gadungan itu beraksi.

“Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi penipuan tersebut. Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada 4 buah Handphone yang kami sita, namun setelah melakukan pengembangan didapati lagi 3 buah Handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan, beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,”ujar dia.

Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel.

AKP Sudarwati menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas AKP Sudarwati. Arya Utama