GROBOGAN.NEWS Semarang

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Jateng dan LPEI Jalin Kerjasama

Bank Jateng dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan perjanjian kerja sama dalam penjaminan atas penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi (Non BUMN & Non UMKM), di Prosperity Tower, SCBD Lot 28, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/12). Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Bank Jateng dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan perjanjian kerja sama dalam penjaminan atas penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi (Non BUMN & Non UMKM), di Prosperity Tower, SCBD Lot 28, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) kemarin.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, Direktur Bisnis korporasi & Komersial Bank Jateng Pujiono, Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas, Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi, Direktur Pelaksana III Agus Windiarto, Plt SEVP I & Kepala Divisi Penjaminan & Asuransi Salomi Andriana, dan beberapa pejabat lain.

Dalam sambutannya, Supriyatno menyampaikan komitmennya Bank Jateng pada masa Pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, untuk terus mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP nomor 23 Tahun 2020 dan peraturan pendukung yang diatur dalam PMK 71/PMK.08/2020 untuk program penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha sektor riil dan UMKM dan PMK 98/PMK.08/2020 untuk program penjaminan peme-rintah kepada pelaku usaha Korporasi (Non BUMN & Non UMKM).

“Untuk lebih mengoptimalkan percepatan program PEN, Bank Jateng melakukan perjanjian kerja sama dengan LPEI selaku perusahaan penjamin yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai special mission vehicles, untuk melakukan penjaminan atas penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi, non BUMN dan non UMKM, yang terdampak COVID-19,” terang dia.

“Serta memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha,” katanya.

Dijelaskan, perjanjian kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng itu, meliputi beberapa hal. Di antaranya penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan.

“Selanjutnya bagi debitur selaku pelaku usaha korporasi yang memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya. Serta debitur masuk dalam kategori non BUMN dan non UMKM,” imbuh Supriyatno.

Selain itu, nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun juga masuk dalam point kerjasama yang turut dikover. Serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Adapun portofolio kredit segmen korporasi dan komersial Bank Jateng, menurut Supriyatno, saat ini telah mencapai outstanding Rp 6 triliun dan didominasi oleh beberapa sektor ekonomi.

“Di antara sektor tersebut yaitu konstruksi seperti jalan tol, jembatan, dan lainnya. Industri pengolahan seperti tekstil, semen. Perantara keuangan di antaranya BPR, multifinance dan koperasi. penyediaan akomodasi seperti hotel dan perusahaan otobus, serta jasa kesehatan seperti rumah sakit,” paparnya.

Lebih jauh Supriyatno menambahkan, menghadapi tahun 2021 Bank Jateng telah menyusun Pipeline kredit korporasi dan komersial yang akan diikutkan dalam program penjaminan pemerintah.

“Antara lain untuk pipeline sektor ekonomi Konstruksi, Administrasi Pemerintahan, Industri Pengolahan, Perdagangan, Perantara Keua-ngan dan Jasa Kesehatan,” rincinya.

Perjanjian kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng tentang Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain meliputi Penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari Pandemi Covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan.

Dijelaskannya lebih detail, debitur merupakan pelaku usaha korporasi yang memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya.

Menurutnya, debitur masuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM, yang merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun.

Kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng merupakan wujud nyata sinergi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami berharap kerja sama program pen-jaminan dengan LPEI mampu mendukung penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi sekaligus mampu melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha di  masa pandemi Covid-19,” tandas Supriyatno.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas. Menurut dia, kerja sama LPEI dengan Bank Jateng menjadi bukti bahwa program PEN dibutuhkan oleh pelaku usaha korporasi, serta mendapat sambutan positif sektor perbankan.

“Kami bersama Bank Jateng berkomitmen untuk menjalankan program penjaminan korporasi secara cepat. Kami berharap pelaku usaha sektor korporasi di Wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya dapat segera memanfaatkan fasilitas ini sehingga perekonomian juga dapat berangsur pulih,” tuturnya. Ris