GROBOGAN.NEWS Solo

Bagaimana Cara Pasien Covid-19 di Sragen Mau Mencoblos di Pilkada Tanggal 9 Desember Nanti, Sampai Kini Masih Polemik

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Istimewa

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Pemilihan kepala daerah kian dekat, namun petunjuk teknis (Juknis) bagi pemilih yang merupakan pasien Covid-19 di Kabupaten Sragen sampai kini masih menjadi polemik.

Pasien tersebut adalah pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit.

Tingginya risiko penyebaran covid-19 dan belum adanya juknis mekanisme pencoblosan bagi pasien positif itu masih menjadi perdebatan antara KPU, Bawaslu dan satgas Covid.

Kepada wartawan, Ketua KPU Sragen, Minarso kemarin menyatakan pihaknya tetap akan melindungi hak pemilih agar tetap bisa mencoblos.

Menurutnya, pasien Covid-19 dipastikan tidak akan kehilangan hak suaranya dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Karena penyelenggara tetap memberikan fasilitas untuk pemungutan suara baik di rumah maupun di tempat karantina. Ia menyebut satu hari sebelum pencoblosan KPU harus mendapatkan data warga yang opname di rumah sakit dan juga di karantina di Technopark, kaitanya dengan kebutuhan suara suara.

“Apapun yang terjadi KPU wajib melindungi hak pilih mereka tetap dimaksimalkan menggunakan hak pilihnya. Misal di Sragen ada technopark ada RS, nanti penyelenggara adalah TPS terdekat rumah sakit yang dinamakan penyangga. Nanti setelah jam 12 KPPS akan mengadakan pemilihan di sana. Mestinya sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit,” paparnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda mempertanyakan perlakuan pemilih di rumah sakit, di rumah dan karantina di Technopark.

Sebab mereka notabene adalah pasien positif Covid-19 yang rentan menularkan.

Menurutnya, sesuai PKPU 6/2020 pasal 70 menyebutkan pasien covid-19 difasilitasi KPPS terdekat. Hanya saja hingga kini tidak dijelaskan bagaimana penyampaian hak pilihnya.

“Apakah sarung tangan plastik yang difasilitasi KPU itu sudah sesuai dengan prokes. Kalau di TPS itu kan orang normal, tapi yang di RS ini kan bener-bener positif. Bagaimana APD itu sudah mencukupi apakah nanti ada APD yang lain yang lebih standar prokes. Sampai rapat berakhir belum mencapai titik temu. Dari Petugas Kesehatan mengajak KPU, Bawaslu bersama menyusun SOP bagaimana apakah surat suara itu disemprotkan rusak ada wacana mau di sinar ultraviolet,” jelasnya.

Menurut Huda, harus ada petunjuk teknis tersendiri dan juga standar prosedur kesehatan dalam pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19, karena ini menjadi permasalahan.

Pihaknya berharap agar jangan sampai pelaksanaan pilkada ini justru akan menimbulkan masalah baru yakni penularan virus Covid-19 bagi KPPS atau masyarakat. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/masih-polemik-nasib-pencoblosan-warga-positif-covid-19-yang-dikarantina-dan-dirawat-rumah-sakit-juknis-belum-ada-terancam-kehilangan-hak-pilih/