GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Wisatawan Domestik Jadi Tumpuan Industri Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) periode 2020-2024, Sandiaga Uno berpose usai serah terima jabatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. Sandiaga menggantikan Wishnutama Kusubandio sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2020-2024. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Wisatawan domestik menjadi tumpuan industri pariwisata Indonesia saat ini. Hal itu ditegaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Menurut Sandi, pemerintah bermitra dengan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dalam negeri tersebut.

“Tumpuan kita sekarang wisatawan domestik. Paling tidak di 2021 dalam menunggu vaksin dan menunggu pulihnya sisi kesehatan yang sama-sama kita prihatinkan,” ujar Sandiaga, kemarin.

Sandiaga mengatakan pemulihan ekonomi di 2021 akan sangat bergantung kepada aspek kesehatan. Sehingga, ia berujar tak bisa mematok target yang terlalu muluk pada tahun depan.

“Kita harus realistis untuk mendahulukan aspek kesehatan dan keselamatan,” jelas dia.

Ihwal kebijakan pemerintah yang menutup sementara kunjungan dari warga negara asing ke Indonesia, Sandiaga Uno menyatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia alias Inaca.

“Kami sepakat untuk menyamakan persepsi. Yang harus kita dahulukan adalah aspek kesehatannya,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan maskapai penerbangan adalah mitra pemerintah untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.”Sehingga tidak ada tumpang tindih dan kerancuan.”

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Langkah ini diambil setelah merebaknya varian baru Covid-19 yang menyebar di Eropa.

“Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.

Retno mengatakan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Retno.