GROBOGAN.NEWS Solo

UMK Sragen Tahun 2021 Diusulkan Naik 0,74 Persen

Ilustrasi buruh perusahaan
Ilustrasi buruh perusahaan

SRAGEN,  GROBOGAN.NEWS – Untuk tahun 2021, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen diusulkan naik sebesar 0,74 persen dari tahun lalu.

Dari pertemuan terakhir, angka UMK disepakati naik sebesar Rp 13.000 lebih sedikit.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Zubaidi mengatakan, usulan UMK Sragen 2021 sudah disepakati Rp 1.829.500, naik 0,74 persen.

“Sudah disepakati naik 0,74 persen. Itu sudah melewati empat kali pembahasan alot,” paparnya , Senin (16/11/2020).

Zubaidi menguraikan kenaikan itu sudah dibahas dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, angka itu sudah merupakan kesepakatan dan kedua belah pihak yani buruh serta pengusaha sudah sama-sama menerima.

“Itu sudah kesepakatan bersama Apindo dan serikat pekerja. Empat kali pembahasan baru tercapai kesepakatan,” tukasnya.

Angka usulan itu selanjutnya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan. Zubaidi menambahkan usulan direncanakan hari ini sudah akan dikirim ke Gubernur.

Mengacu SK Gubernur tahun lalu, UMK Sragen 2020 dipatok di angka Rp 1.815.914. Wardoyo

Berita ini sudah tayang di https://joglosemarnews.com/2020/11/cuma-naik-dikit-umk-sragen-tahun-2021-diusulkan-jadi-rp-1829-juta-lewati-4-kali-pembahasan-alot-kadinas-sebut-sudah-kesepakatan/