GROBOGAN.NEWS Solo

Sudah Diteken, Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Segera Serahkan SK P3K

Anggota DPR RI, Paryono. Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Komisi II DPR RI telah mendesak pemerintah agar segera menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mengingat sudah hampir setahun lebih dinanti.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI asal Karanganyar, Paryono kepada Joglosemarnews saat berkunjung ke Sragen, Sabtu (28/11/2020).

Dia mengatakan, surat keputusan (SK) untuk sekitar 53.000 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebenarnya sudah diteken oleh pemerintah.

“SK yang 53.000 PPPK itu udah ditandatangani. Tinggal ditunggu saja,” paparnya.

Legislator dari FPDIP asal Karanganyar itu menyampaikan rapat di Komisi II sudah memutuskan pada pemerintah agar segera mengeluarkan SK P3K.

Kemudian para P3K diberikan hak- haknya. Menurutnya, Komisi II juga sudah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, Menpan-RB dan kementerian terkait perihal itu.

“Dan saat itu rekomendasi Komisi II sudah jelas- jelas agar pemerintah segera menerbitkan SK PPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Paryono menyampaikan selain memenuhi SK dan hak PPPK, Komisi II juga sudah merekomendasi agar K2 yang gagal dalam seleksi PPPK bisa diberikan kuota pada tiap rekrutmen CPNS.

Kuota itu diberikan tentunya dengan syarat yang dipermudah. Ia menyebut masih ada sekotar 400.000 honorer K2 yang belum beruntung lolos PPPK padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

“Sisa yang nggak lolos P3K masih sekitar 400.000an. Permintaan Komisi II agar mereka juga dilibatkan dan ada kuota tiap rekrutmen CPNS. Dengan CPNS ini bisa dipertimbangkan dengan syarat yang lebih mudah, karena sudah lama bekerja di situ dan umur juga sudah kelewatan,” tandasnya. Wardoyo

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/11/sk-53-000-pppk-ternyata-sudah-diteken-komisi-ii-dpr-ri-minta-secepatnya-diserahkan-dan-diberi-hak-haknya-paryono-pemerintah-harus-alokasikan-kuota-cpns-untuk-k2-tiap-rekrutmen/