GROBOGAN.NEWS Kudus

Sebanyak 139 Ahli Waris di Kudus Ajukan Berkas Santunan Kematian Pasien Covid-19

Petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kudus melakukan pelayanan pengajuan berkas santunan kematian pasien covid-19. Foto : Istimewa

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Sebanyak 139 ahli waris korban meninggal dunia akibat tertulas virus corona atau covid-19 di Kudus mengajuan santunan kematian. Program pengajuan santunan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, pengajuan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

“Tahap I sebanyak 46 ahli waris yang mengajukan, tahap II 36 ahli waris, tahap III 42 ahli waris serta untuk tahap IV hingga hari ini pukul 10.00 Wib ter update sebanyak 18 ahli waris,” terang dia pada Jumat (13/11/2020).

Ia menjelaskan lebih detail, untuk pengajuan tahap IV harus sudah diajukan pada akhir November 2020 ke pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk pengajuan tahap I, tahap II dan tahap III dari informasi

Dinas Sosial Provinsi sudah diajukan ke Kementerian Sosial. Semua keputusan dan kebijakan bagi nantinya yang menerima santunan kematian itu adalah wewenang Kementerian Sosial RI. Sebelumnya memang sudah dilakukan verifikasi oleh pihak provinsi,” jelas dia.

Adji juga menyampaikan, hingga saat ini tidak ada kendala yang berarti tetapi syarat utama yang harus dipenuhi adalah hasil swab yang menyatakan bahwa korban meninggal memang positif Covid-19.

“Ahli waris yang mengajukan untuk menerima santunan kematian dari Kementerian Sosial ini, adalah anggota keluarganya meninggal mulai bulan Juli hingga sekarang. Adapun besaran santunan yang akan diterimanya sebesar Rp. 15 juta,” imbuh dia.

Adji juga menjelaskan, untuk pengiriman berkas jajarannya selalu datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi sekaligus untuk berkoordinasi bila ada kendala yang dihadapi.

“Karena untuk berkas tahap II dan tahap IV ada berkas yang dikembalikan karena adanya beda ahli waris dan bukan satu KK serta beda tempat tinggal karena berlamat di luar kota,” imbuh dia.

“Seluruh berkas harus dikirim ke Kementerian Sosial. Karena semua itu nantinya adalah wewenang dari pusat. Yang terpenting nomor Hp milik ahli waris sudah dicantumkan. Sehingga bila pihak Kementerian Sosial ingin konfirmasi ke ahli waris, dapat berkomunikasi secara langsung,” pungkas dia. Ahmad Nor