GROBOGAN.NEWS Semarang

Satpol PP Kota Semarang bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Prokes di Komplek Balai Kota, Tiga Non ASN dan 1 ASN Tertangkap Tak Kenakan Masker

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat dan Bagian Hukum menggelar razia protokol kesehatan di lingkungan Balai Kota Semarang, pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB. Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Semarang tetap menjadi program prioritas. Hal itu menjadi upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di ibu kota Jawa Tengah ini.

Operasi protokol kesehatan tidak hanya menyasar sarana publik ataupun tempat-tempat yang biasanya terdapat kerumunan massa, perkantoran pun menjadi salah satu prioritas penegakan disiplin protokol kesehatan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat dan Bagian Hukum melakukan razia protokol kesehatan di lingkungan Balai Kota Semarang. Operasi yang digelar pada  Selasa (17/11/2020) sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB itu berhasil menjaring 4 orang pegawai yang tidak mengenakan masker saat jam kerja.

Mereka yang terjaring operasi di antaranya 1 dari Setda, 1 dari BPKAD, Bagian Rumah Tangga dan Diskominfo.

Sebanyak tiga orang Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan satu orang ASN tertangkap tangan tidak menggunakan masker saat jam kerja.

Terkati hal itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Balaikota Semarang terbilang cukup tertib. Hal ini lantaran jumlah pelanggar yang terbilang sangat sedikit.

“Mereka yang tertangkap basah tidak menggunakan masker, kami serahkan kepada OPD masing-masing untuk ditindak dengan ketentuan masing-masing OPD,” katanya.

Fajar juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berharap ASN yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 1 persen pada akhir bulan.

“Tiga non ASN ini saya serahkan ke OPD untuk diberi teguran sanksi apapun karena itu ranahnya kepala OPD dan untuk yang struktural suka tidak suka pasti akan kami laporkan ke walikota yakni ke pak Pjs untuk dilakukan pemotongan TPP sebesar 1%,” tandasnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto yang turut memberikan pengarahan pada petugas yustisi juga menekankan, bahwa klaster perkantoran juga harus ditekan.

Hal ini diungkapkan Tavip karena dari data yang ada hampir setiap hari ada ASN yang meninggal akibat Covid-19.

“Kita menyadari pandemi covid di Semarang belum mereda, berdasarkan laporan kepala BKPP, ASN di kota Semarang hampir setiap hari ada yang meninggal dunia terpapar covid, ini yang menjadi keprihatinan kita sehingga hari ini ada operasi yustisi untuk OPD-OPD tapi yang ke masyarakat tetap ada,” katanya.

Dirinya juga mengimbau agar seluruh OPD di tingkat manapun tetap memberlakukan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

“Semua OPD baik tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, maupun OPD2 agar pelaksanaan di OPD ini dapat berjalan secara baik, mulai dari cuci tangan, hand sanitiser, pengukuran suhu, terutama masalah penggunaan masker,” tambahnya. Kahlil Tama