GROBOGAN.NEWS Semarang

Sambut Pilkada 2020, Bupati Semarang Pertegas Kewajiban Netralitas Seluruh Kades

Bupati Semarang H.Mundjirin memaparkan tentang pedoman disiplin aparatur pemerintahan desa di aula Universitas Ngudi Waluyo, Candirejo, Ungaran Barat, Selasa (24/11) kemarin. Foto : Istimewa

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Bupati Semarang H Mundjirin mengimbau para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Menurutnya, sikap netral itu dapat menjaga situasi daerah tetap kondusif.

Hal itu dikatakan di hadapan seratus kepala desa yang menghadiri sosialisasi dan public hearing rancangan peraturan

Bupati Semarang tentang pedoman disiplin aparatur pemerintahan desa di aula Universitas Ngudi Waluyo, Candirejo, Ungaran Barat, kemarin.

Menurut Bupati, kedudukan kades dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum. Selain itu juga Kades diminta jangan sampai memutarbalikkan fakta terkait bantuan sosial yang selama ini disalurkan kepada warga.

“Bantuan dari Kabupaten, provinsi dan pusat itu berasal dari uanga negara. Jangan sampai diputarbalikkan fakta bahwa ini adalah bantuan dari orang perorang. Jangan membodohi masyarakat agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Mundjirin berharap pilkada akan menjadi sarana untuk membangun Kabupaten Semarang lebih sejahtera. Karenanya dia berharap setelah pilkada tanggal 9 Desember mendatang, warga dapat kembali bekerja seperti sedia kala.

Terkait pemberdayaan usaha mikro dan menengah, Bupati H Mundjirin mengajak para Kades untuk memanfaatkan dana desa secara efektif. Diantaranya dengan mendukung pasar tiban setiap hari Minggu dan padat karya untuk mengurangi pengangguran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menjelaskan sosialisasi dimaksudkan untuk mendapatkan masukan guna penyusunan rancanangan peraturan Bupati Semarang tentang disiplin kerja aparatur desa.

Selama ini, lanjutnya, aturan tentang hari dan jam kerja, pakaian dinas serta cuti aparatur desa baru diatur dengan Surat Edaran Bupati Semarang. “Pengaturannya akan diperkuat lewat peraturan Bupati Semarang,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti seratus kepala desa dan para Camat. Para narasumber berasal dari Dispermasdes dan Bagian Hukum Setda. P Yoga