GROBOGAN.NEWS Blora

Polres Blora Ringkus Pembobol Alfamart, Pelaku Dibekuk di Jawa Timur

Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat menunjukan barang bukti kasus pembobolan minirmarket Afamart di wilayah jalan Raya Blora – Cepu KM 07 tepatnya turut desa Pojok Watu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, pada Minggu, (06/09/2020) lalu. Foto : Istimewa

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Sepak terjang MFP (28) di dunia kejahatan berakhir di jeruji besi. Kini, warga Kecamatan Kriyan, Kabupaten Sidoarjo ini harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Blora akibat perbuatan jahatnya membobol sebuah minimarket di wilayah Blora.

MFP ditangkap lantaran diduga telah melakukan pembobolan terhadap minirmarket Afamart di wilayah jalan Raya Blora – Cepu KM 07 tepatnya turut desa Pojok Watu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Minggu, (06/09/2020) lalu.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan, sempat buron selama satu bulan. Petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” terang AKP Setiyanto saat gelar perkara kasus pembobolan sebuah minimarket di Mapolres Blora, kemarin.

Kasat Reskrim juga membeberkan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit KBM Toyota Agya warna putih, satu unit KBM Toyota Kijang warna hijau serta satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE, dan satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih serta satu unit Handphone Merk LG.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, dan petugas telah mengantongi tiga identitas tersangka lainnya,” jelas dia.

“Atas kejadian pembobolan di Alfamart tersebut, korban mengalami kerugian RP. 60.000.000 lebih, dan saat ini kasus terus kita kembangkan” ungkap Kasat Reskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh AKP Setiyanto. Ahmad